Purwakarta
Trending

Jemaah Haji Boleh Bawa Rokok ke Makkah

Maksimal 120 Batang

PURWAKARTA, RAKA – Jemaah haji yang hendak berangkat ke tanah suci Makkah diperbolehkan membawa rokok. Meski demikian, jumlahnya dibatasi yakni sebanyak 120 batang.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Syamsi Mufti mengatakan, pihaknya telah merinci barang apa saja yang diperbolehkan dibawa jemaah haji ke tanah suci Makkah nanti, termasuk rokok salah satunya.

Baca Juga : Adi Kurniawan Tarigan Jadi Ketua PWI Purwakarta

Ia meminta kepada para jemaah agar tidak membawa bekal berlebihan. Sebelum diangkut ke Mekkah, seleksi juga akan dilakukan di Purwakarta sendiri.

“Calon jemaah haji laki-laki diperkenankan membawa rokok tapi jumlahnya dibatasi hanya 120 batang saja. Sedangkan calon jemaah haji perempuan dilarang membawa rokok,” ungkap Syamsi, Selasa (29/4).

Tonton Juga : PENJARA KHUSUS KORUPTOR

Oleh karena itu, lanjut Syamsi, jika calon jemaah haji menitipkan rokoknya di koper istri pun, maka rokok akan tetap disita petugas.

“Berkaca dari tahun sebelumnya, para jamaah haji kerap membawa rokok dengan jumlah melebihi dari jumlah maksimal yang ditetapkan akan disita petugas bea cukai saat pemberangkatan,” tuturnya.

Selain rokok, Syamsi mengungkapkan bahwa jamaah biasanya juga berlebihan dalam membawa benda-benda cair seperti madu, sabun cuci dan sabun mandi. Selain itu, makanan seperti lontong dam sambal kemasan juga menjadi  salah satu benda yang berlebihan dibawa jamaah.

“Bila berlebihan barang-barang otomatis akan dikeluarkan dari koper. Oleh sebab itu jamaah kami harap bisa memaksimalkanya. Membawa barang-barang yang benar-benar dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan secara baik di Mekkah nanti,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button