HEADLINEKarawang

Karawang jadi Surga Produk Kecantikan Ilegal

KOSMETIK ILEGAL: Polisi menyita kosmetik ilegal yang diproduksi di Karawang.

Setiap Hari Produksi Tiga Ribu Kosmetik

KARAWANG, RAKA – Tampil cantik memang perlu, tapi harus selektif memilih kosmetik. Soalnya, Karawang salah satu daerah produsen kosmetik ilegal. Setiap hari, sedikitnya 3.000 kosmetik ilegal diproduksi dan dipasarkan.

Satnarkoba Polres Karawang telah mengamankan puluhan ribu kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar. Puluhan ribu botol kosmetik dengan berbagai jenis serta alat pembuatannya diamankan di Polres Karawang. Satu orang tersangka pembuat dan tiga pengedar kosmetik yang tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan atau BPOM pun turut diamankan

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil lidik. Ada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya di Rengasdengklok, Jatisari, Kotabaru dan Cikampek. “Satu orang tersangka pembuat berinisial HS (69), dan tiga orang tersangka pengedar yaitu DM (23), TW (25), dan AK (25),” ungkap Agus kepada para Wartawan, Rabu (4/9).

Untuk pembuat produk, kata Agus, pengungkapan dilakukan setelah ditemukannya satu tempat yang dijadikan sebagai gudang pembuatan produk kosmetik ilegal tersebut. Pembuatan kosmetik ilegal itu sudah beroperasi selama 8 tahun dan dipasarkan ke Jakarta. “Produksi sebanyak 3.000 pcs perhari dan diedarkan di Jakarta. Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara untuk tiga pengedar, lanjutnya, barang bukti yang diamankan sebanyak 8.000 botol dengan berbagai jenis kosmetik. Tersangka mendapatkan barang dari Jakarta melalui online kemudian dikemas dan dijual kembali di Karawang. Dari hasil penjualan kosmetik ilegal itu, ketiga tersangka mendapatkan omset Rp300 juta dalam sebulan. “Kita masih dalami dengan koordinasi kejaksaan dan BPOM untuk menindak lanjuti sejauh mana hukum yang bisa diterapkan,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan selama tahun 2018, pihaknya sudah menemukan 126 miliar rupiah kosmetik ilegal. Temuan tersebut didominasi oleh produk kosmetik perawatan kulit dengan jenis dan bahan berbahaya. Termasuk di dalamnya ialah merkuri. “Ada 35 produk kosmetik yang mengandung merkuri. Ini menunjukan merkuri adalah bahan yang sering dicampurkan pada kosmetik,” kata Luki.

Hendri Siswadi, bidang penindakan BPOM mengatakan, produk kosmetik ilegal ialah kosmetik yang belum terdaftar di BPOM. Selain itu, kosmetik tersebut dalam pembuatannya tidak melalui standar proses dan kemungkinan besar dicampur merkuri. “Ini sudah beredar di seluruh Indonesia. Untuk itu jika membeli harus dilihat label BPOM. Khususnya kalangan muda harus lebih cerdas memilih kosmetik,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button