KARAWANG, RAKA- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat 16 kejadian pencurian dan perusakan kabel prasarana perkeretaapian sepanjang 2026. Aksi tersebut dinilai bukan sekadar merugikan secara material, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Dari 16 kejadian tersebut, sebanyak 9 kasus atau 56,25 persen terjadi pada dini hari. Sementara berdasarkan lokasi, 12 kejadian terjadi di jalur kereta api dan empat lainnya berada di area emplasemen stasiun.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, kabel yang menjadi sasaran pencurian maupun perusakan merupakan bagian penting dari sistem perkeretaapian, mulai dari kelistrikan, persinyalan hingga pendeteksian perjalanan kereta api.
“Bahaya utama vandalisme bukan pada nilai kabel yang hilang, melainkan pada fungsi kabel tersebut terhadap sistem perkeretaapian dan keselamatan perjalanan KA. Ketika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan KA harus diamankan,”katanya, Selasa (22/9).
Menurutnya, gangguan pada kabel prasarana dapat membuat sistem keselamatan mendeteksi kondisi tidak normal. Dalam situasi tersebut, perjalanan kereta api harus dikendalikan dengan memperlambat laju, menghentikan perjalanan, atau melakukan pemeriksaan terhadap prasarana hingga dinyatakan aman.
Dampaknya juga tidak hanya dirasakan oleh satu perjalanan kereta api. Gangguan prasarana dapat memengaruhi perjalanan kereta lainnya yang m7enggunakan jalur yang sama. “Risikonya tidak hanya terhadap satu perjalanan KA. Gangguan pada prasarana dapat berdampak pada perjalanan KA lain yang menggunakan jalur yang sama,”terangnya.
Franoto menegaskan, tindakan memotong atau merusak kabel prasarana merupakan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta api, petugas, maupun masyarakat yang berada di sekitar jalur.
“Kami tegaskan, vandalisme terhadap kabel prasarana bukan pencurian biasa. Satu kabel yang dipotong dapat mengganggu sistem yang berfungsi mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Dampaknya dapat menyangkut keselamatan dan bahkan nyawa penumpang, awak KA, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur,” tegasnya.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan bahwa tindakan menghilangkan, merusak, atau menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI memastikan pengamanan prasarana akan terus dilakukan dengan meningkatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kasus pencurian dan perusakan.
KAI juga mengajak masyarakat ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mengambil, memotong, merusak, maupun memindahkan kabel atau komponen apa pun di sekitar jalur KA.
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat keamanan terdekat dan tidak melakukan tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat tindakan mencurigakan terhadap kabel atau prasarana KA, segera laporkan. Jangan biarkan tindakan vandalisme yang dilakukan oleh segelintir orang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang,”tutupnya. (zal)



