Yudi Yudiawan
KARAWANG, RAKA – Untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang akan membuka pelayanan cetak e-KTP di masing-masing kantor camat.
Plt Kepala Disdukcatpil Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, saat ini pelayanan pencetakan e-KTP belum bisa dilakukan di kecamatan. Pencetakan masih harus dilakukan di satu tempat yaitu di kantor Disdukcatpil Karawang. “Kalau sekarang yang bisa di kecamatan cuma perekaman saja, cetaknya belum bisa,” kata Yudi, kepada Radar Karawang, Kamis (9/9).
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, kata Yudi, Disdukcatpil Karawang berencana untuk membuka pelayanan cetak e-KTP di masing-masing kecamatan. Saat ini pihak sedang mengajukan permohonan pengajuan pengadaan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai rencana program tersebut. “Kalau di ACC oleh provinsi kita mulai program ini pada tahun 2022,” ujarnya.
Karena biaya untuk pengadaan peralatan dan perlengkapannya cukup mahal, lanjut dia, program cetak e-KTP di kantor camat ini akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun 2022 nanti rencanya akan dibuka pelayanan tersebut di 15 kecamatan dengan jumlah penduduk paling banyak. “Anggarannya belum. Sekarang baru mengusulkan program, kalau nanti di acc baru menyusun kebutuhannya,” ucap Yudi.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan jika pada pelayanan cetak e-KTP ini bisa dibuka di 30 kecamatan yang ada di Karawang.
“Kalau anggarannya ada ya bisa saja nanti 15 kecamatan dari provinsi, yang 15 kecamatan lagi dari APBD kabupaten,” ujarnya.
Yudi menambahkan, saat ini Disdukcatpil Karawang mampu mencetak 700 sampai 800 e-KTP dalam sehari jika permohonan sedang banyak. “Kalau sekarang tidak terlalu banyak, oaling yang usia 17 tahun dan yang pindahan,” tambahnya. (nce)