
KARAWANG, RAKA – Biaya pengobatan balita berusia 3 tahun yang menjadi korban dugaan penganiayaan hingga mengalami luka serius masih diupayakan agar mendapat bantuan dari pemerintah. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang kini berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mencari solusi pembiayaan perawatan korban yang mencapai belasan juta rupiah.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina, mengatakan upaya tersebut dilakukan karena korban menjalani perawatan di rumah sakit swasta di luar wilayah Karawang. Kondisi itu menjadi salah satu kendala dalam pengajuan bantuan melalui program Karawang Sehat yang memiliki ketentuan terkait wilayah pelayanan kesehatan.
“Karawang Sehat sebenarnya bisa menanggung, tetapi ada ketentuan perawatannya harus di wilayah Karawang. Kecuali ada rujukan antarkabupaten atau kota melalui prosedur tertentu dari Dinas Kesehatan,”katanya, Jumat (16/10).
Karina mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi sejak Senin dengan sejumlah instansi, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan bantuan yang dapat diberikan kepada keluarga korban, mengingat besarnya biaya yang harus ditanggung.
UPTD PPA juga berencana mengirimkan surat kepada instansi terkait berdasarkan permohonan ibu korban. Melalui langkah tersebut, pihaknya berharap ada solusi agar beban biaya pengobatan tidak sepenuhnya ditanggung keluarga.
Di tengah upaya mencari bantuan pembiayaan, pendampingan terhadap korban tetap menjadi perhatian. UPTD PPA memastikan kebutuhan pemulihan fisik dan psikologis anak akan terus dipantau, terutama setelah korban menjalani perawatan akibat luka serius yang dialaminya.
Berdasarkan hasil kunjungan ke rumah sakit, kondisi korban dilaporkan mulai membaik dan anak tersebut sudah diperbolehkan pulang. Karina menyebut korban juga mulai menunjukkan respons yang lebih aktif ketika dikunjungi dan diberikan mainan.
Meski demikian, kondisi korban tetap membutuhkan perhatian agar proses pemulihannya berjalan optimal. Pendampingan lanjutan akan diberikan apabila diperlukan, termasuk untuk membantu memulihkan kondisi psikologis anak setelah mengalami peristiwa tersebut.
“Kalau memang masih membutuhkan pendampingan lanjutan untuk pemulihan, kami akan terus mendampingi. Korban masih anak-anak, begitu juga dengan pihak yang diduga sebagai pelaku,” katanya.
Selain mendampingi korban, UPTD PPA berencana menjadwalkan pertemuan dengan orang tua anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pertemuan itu dilakukan sesuai permintaan aparat penegak hukum sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang diterima UPTD PPA, anak-anak yang diduga terlibat masing-masing berusia 9 dan 13 tahun. Karena itu, penanganan kasus tersebut memerlukan perhatian khusus dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap korban maupun anak-anak yang diduga terlibat.
Karina menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi.
Selain mengupayakan bantuan biaya pengobatan, UPTD PPA juga membuka kemungkinan pendampingan psikologis lanjutan sesuai kondisi dan kebutuhan anak.
“Upaya ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban sekaligus memastikan keluarga memperoleh dukungan yang dibutuhkan selama penanganan kasus berlangsung,”tutupnya. (zal)



