
PURWAKARTA, RAKA – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta untuk masa jabatan 2027–2035 dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Namun, pemerintah daerah masih memproses regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan di seluruh desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Cepi Saprudin, S.STP., M.IP., mengatakan masa keanggotaan BPD hasil pemilihan serentak pada 2019 akan berakhir pada Februari 2027.
Perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun mengacu pada perubahan ketentuan perundang-undangan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan perubahan tersebut, masa jabatan anggota BPD yang semula berakhir pada 2025 diperpanjang hingga Februari 2027.
“Yang harusnya tahun 2025 keanggotaannya habis, Februari, karena ada penambahan dua tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Jadi, seluruh keanggotaan BPD se-Kabupaten Purwakarta habis masa jabatannya pada Februari 2027,” kata Cepi, Kamis (29/10/2026).
Menurut Cepi, persiapan pemilihan anggota BPD periode 2027–2035 harus dilakukan sebelum masa jabatan anggota yang sedang bertugas berakhir. Tahapan tersebut meliputi pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga proses pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku.
Cepi menjelaskan, ketentuan mengenai waktu pelaksanaan pemilihan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tahapan penetapan anggota BPD terpilih agar dapat diselesaikan sebelum masa jabatan baru dimulai.
“Pelaksanaan pemilihan itu di dalam regulasi PP Nomor 16 Tahun 2026 ada waktu tiga bulan. Tiga bulan itu harus ditetapkan sebelum berakhirnya masa jabatan,” kata Cepi kepada media, Kamis (29/10/2026).
Dengan jadwal tersebut, pemilihan diperkirakan berlangsung pada November 2026. Sementara itu, penetapan anggota BPD terpilih ditargetkan dapat dilakukan pada akhir November atau awal Desember 2026.
Meski jadwal pemilihan telah diproyeksikan, kepastian pelaksanaannya tetap bergantung pada penyelesaian regulasi di tingkat daerah. Cepi menyebut rancangan Perbup yang menjadi dasar teknis pemilihan masih menjalani proses harmonisasi.
“Informasinya dari Bagian Hukum, sekarang sudah proses harmonisasi. Kalau proses harmonisasi selesai, kemudian dikembalikan ke kita. Kalau ada revisi, berarti kita perbaiki,” jelasnya.
Proses penyusunan Perbup melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah harmonisasi selesai, rancangan peraturan akan ditindaklanjuti sesuai tahapan untuk memperoleh rekomendasi sebelum ditetapkan oleh bupati.
DPMD Purwakarta menargetkan proses regulasi tersebut dapat segera dituntaskan agar tahapan pemilihan anggota BPD memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, pemilihan anggota BPD memiliki dua mekanisme, yakni pemilihan langsung dan melalui keterwakilan. Mekanisme yang digunakan akan disesuaikan dengan hasil musyawarah serta kebutuhan masing-masing desa.
Untuk keterwakilan wilayah, pemilihan umumnya dilaksanakan pada tingkat rukun warga (RW) atau dusun. Sementara itu, keterwakilan perempuan diproses melalui mekanisme pemilihan di tingkat desa dengan memperhatikan ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
“Untuk keterwakilan perempuan, pemilihannya di desa. Tetapi kalau untuk keterwakilan wilayah, biasanya dilaksanakan di RW ataupun di dusun,” ujar Cepi.
Mekanisme pemilihan langsung dapat melibatkan warga yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Adapun mekanisme keterwakilan dilakukan melalui perwakilan wilayah atau kelompok sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku di desa masing-masing.
DPMD Purwakarta memperkirakan kebutuhan anggota BPD di seluruh kabupaten mencapai sekitar 1.057 orang. Jumlah tersebut merupakan total kebutuhan anggota BPD di berbagai desa, bukan jumlah warga yang akan menggunakan hak pilih.
Cepi menjelaskan, proses pemilihan juga dapat menyesuaikan jumlah calon yang memenuhi persyaratan dengan kebutuhan keanggotaan di masing-masing desa. Apabila jumlah calon yang memenuhi syarat sama dengan jumlah anggota yang dibutuhkan hingga pendaftaran ditutup, proses pemungutan suara dapat tidak dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang dibutuhkan lima orang dan yang mendaftar lima orang sampai pendaftaran ditutup, berarti tidak ada pemilihan langsung ataupun pemilihan keterwakilan. Bisa langsung melalui musyawarah mufakat secara aklamasi,” pungkasnya.
Selain persoalan regulasi dan mekanisme pemilihan, keterbatasan anggaran juga menjadi perhatian dalam persiapan pemilihan BPD tahun ini. Cepi menyebut panitia tidak memperoleh honorarium, sedangkan dukungan yang disediakan sementara berupa barang operasional.
“Untuk pemilihan BPD tahun sekarang, karena memang keterbatasan anggaran, panitia tidak ada dalam bentuk honor, tetapi hanya ada dalam bentuk barang operasional saja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, anggaran untuk kebutuhan pemerintahan desa dan pelaksanaan pemilihan BPD berpeluang dialokasikan setelah perubahan anggaran pada November 2026. Ketersediaan anggaran tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan.
“Yang sudah disepakati, cash book-nya sudah turun dan sudah keluar. Kemungkinan anggaran untuk pemerintahan BPD itu nanti mungkin turun setelah perubahan anggaran di bulan November 2026,” kata Cepi.
Dengan berakhirnya masa jabatan anggota BPD pada Februari 2027, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahapan pemilihan dan penetapan anggota baru berjalan sesuai jadwal. Penyelesaian Perbup, kesiapan panitia, mekanisme pemilihan, serta dukungan anggaran menjadi sejumlah faktor penting agar proses pergantian keanggotaan BPD di Kabupaten Purwakarta berlangsung tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas. (yat)



