
KARAWANG, RAKA- Sebuah sepeda motor nekat menerobos perlintasan kereta api yang sudah ditutup di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang. Motor tersebut kemudian tersenggol Kereta Api (KA) 24 Argo Merbabu rute Gambir-Semarang Tawang saat melintas, Rabu (23/9) sekitar pukul 13.23 WIB.
Kejadian berlangsung di perlintasan sebidang JPL Nomor 01, emplasemen sebelah timur Stasiun Cikampek, arah Stasiun Tanjung Rasa. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyebut saat kejadian palang perlintasan telah tertutup sempurna sebagai tanda kereta api akan melintas. Masinis KA 24 Argo Merbabu juga telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali.
Namun, seorang pengendara sepeda motor tetap berupaya melewati jalur KA melalui sisi kanan dan melawan arus. Saat hendak melintasi rel, laju motor tersebut terhalang pengendara sepeda motor lain yang datang dari arah berlawanan dan juga melawan arus. Pada saat bersamaan, KA 24 Argo Merbabu melintas hingga terjadi kontak dengan sepeda motor tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, pengendara motor tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut. Namun, setelah insiden, pengendara langsung meninggalkan lokasi sehingga petugas tidak sempat melakukan pendataan maupun identifikasi.
“KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan ruas atau celah jalan yang bukan merupakan akses perlintasan resmi,” ujar Franoto.
Menurutnya, palang pintu dan rambu peringatan di perlintasan sebidang merupakan bagian dari sistem keselamatan yang wajib dipatuhi pengguna jalan. Ketika palang telah tertutup, pengguna jalan wajib berhenti di tempat yang aman karena hal tersebut menjadi tanda bahwa kereta api akan segera melintas.
KAI juga mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak ketika mendapati kendaraan menerobos perlintasan. Karena itu, menerobos palang, melawan arus, maupun menggunakan celah yang bukan merupakan jalur resmi dapat membahayakan pengendara, penumpang kereta api, petugas, hingga masyarakat di sekitar jalur rel.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi rambu dan palang perlintasan, tidak melawan arus, tidak menerobos ketika palang telah tertutup, serta tidak menggunakan jalur yang bukan merupakan perlintasan resmi,” katanya.
KAI juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas atau tindakan berbahaya di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang kepada petugas KAI atau melalui saluran resmi KAI agar dapat segera ditindaklanjuti. (zal)



