
KARAWANG, RAKA – Sejumlah nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang mengeluhkan dana tabungan mereka yang hingga kini belum bisa dicairkan. Setelah bertahun-tahun menyimpan uang hasil kerja keras, para nasabah mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai pengembalian dana yang menjadi hak mereka.
Salah satu nasabah PT LKM Karawang, Yani mengatakan, dirinya telah menabung selama bertahun-tahun hingga dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 700 juta. Namun, sejak Agustus 2026, ia mengaku tidak bisa menarik uang tabungannya dengan alasan adanya persoalan keuangan di perusahaan tersebut.
“Saya dan ratusan nasabah lainnya sudah bertahun-tahun menabung di PT LKM milik Pemda Karawang dan Pemprov Jawa Barat. Uang yang kami tabungkan itu hasil jerih payah kami. Saya sendiri sudah terkumpul sekitar Rp700 juta, tetapi ketika hendak mengambil uang pada Agustus lalu, ternyata tidak bisa,” katanya, Rabu (21/10).
Menurutnya, pihak nasabah mendapatkan penjelasan bahwa pencairan dana terkendala persoalan keuangan, kredit macet, dan sejumlah masalah lainnya. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai kapan dana mereka dapat dikembalikan.
Yani mengaku telah berupaya mencari penyelesaian dengan mendatangi Kantor Bupati Karawang dan Kantor Gubernur Jawa Barat. Bahkan, ia bersama pihak terkait telah berusaha mendatangi Lembur Pakuan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sesuai harapan.
“Saya sudah berupaya mendatangi Kantor Bupati dan Gubernur, bahkan sampai ke Lembur Pakuan. Namun, sampai sekarang belum ada hasil yang memberikan kepastian bagi kami. Karena itu, kami berencana melakukan aksi bersama nasabah lainnya agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, para nasabah berencana menggelar aksi damai di kantor PT LKM Karawang, Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 68, pada Jumat (23/10), mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Berdasarkan pemberitahuan rencana aksi yang disampaikan para nasabah, kegiatan tersebut diperkirakan diikuti sekitar 100 orang. Aksi ini disebut sebagai bentuk perjuangan nasabah untuk memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas dana yang belum dapat dicairkan.
Dalam aksi tersebut, para nasabah berencana menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen PT LKM Karawang. Mereka meminta penjelasan mengenai status dana nasabah, kendala pencairan, serta kepastian waktu penyelesaian. Selain itu, nasabah meminta manajemen memberikan informasi secara terbuka dan transparan mengenai persoalan yang terjadi, termasuk langkah konkret yang akan dilakukan untuk mengembalikan dana mereka.
Para nasabah juga mendesak adanya komitmen dan kepastian penyelesaian pengembalian dana sesuai hak dan kewajiban para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku. Mereka turut meminta pihak berwenang melakukan penelusuran dan pemeriksaan apabila diperlukan untuk mengetahui penyebab persoalan pencairan dana tersebut.
Melalui aksi damai itu, para nasabah berharap aspirasi mereka ditindaklanjuti secara serius sehingga penyelesaian persoalan tidak berlarut-larut. Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan tuntutan secara tertib dan damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (zal)



