Kasus Guru PPPK Cabul di Cibuaya Karawang: Pelaku Terancam Dipecat, Kepsek Ikut Disanksi

KARAWANG, RAKA- Oknum guru di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya terancam diberhentikan, sementara kepala sekolah akan mendapatkan teguran menyusul dugaan kasus persetubuhan yang tengah diselidiki Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Jawa Barat.
Kepala Subbagian Tata Usaha KCD Wilayah IV Maksum Kosasih mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum guru dan kepala sekolah untuk dimintai keterangan awal terkait kasus tersebut.
“Pemanggilan sudah dilakukan, namun proses masih berjalan dan belum ada kesimpulan. Kami membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk penelusuran lebih lanjut,” katanya, Rabu (15/4).
Menurutnya, penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak, termasuk guru lain di sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi sementara, dugaan peristiwa juga terjadi tidak jauh dari lingkungan sekolah, tepatnya di sekitar area parkir yang terdapat bangunan menyerupai kamar atau kos.
Selain penanganan kasus, sambungnya, KCD Wilayah IV juga menyoroti keberadaan fasilitas parkir di sekitar sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
“Ini menjadi perhatian. Kepala sekolah memiliki peran untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa,” tegasnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan persetubuhan tersebut terbukti, maka oknum guru berstatus PPPK akan diberhentikan karena dinilai mencoreng dunia pendidikan.
“Kami juga telah melaporkan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat serta menjalin komunikasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat guna menangani kasus ini secara menyeluruh,”tutupnya. (zal)



