Purwakarta

Limbah Medis di Sungai Ciherang Diusut

PURWAKARTA, RAKA – Jajaran Kepolisian dari Satreskrim Polres Purwakarta lakukan penyelidikan terkait adanya pihak yang telah membuang limbah medis di Daerah Aliran Sungai Ciherang di Kampung Munjul, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta.

Sebelumnya, warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciherang, dikejutkan dengan tumpukan limbah medis, diantaranya jarum suntik bekas, obat-obatan serta serum yang berceceran di bantaran sungai tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra, mengatakan, hari Selasa (2/10) jajarannya melakukan penelusuran di lokasi pembuangan limbah medis tersebut. Selain dari kepolisian, tim yang turun juga ada dari pemerintahan yang diwakili camat serta dari Dinas Kesehatan. “Tim kami menemukan barang bukti, berupa limbah medis,” ujar Agta.

Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan. Kemudian, jajarannya masih menelusuri pihak yang dengan sengaja membuang limbah berbahaya tersebut. “Pelaku yang membuang limbahnya masih belum ada titik terang,” katanya.

Menurutnya, limbah medis tidak bisa dibuang sembarangan seperti kasus di bantaran Sungai Ciherang. Sebab, limbah tersebut berbahaya. Maka perlakuannya juga beda. “Ini harus dimusnahkan melalui standari operasional yang berlaku,” tegasnya.

Akan tetapi, di Sungai Ciherang ini ada pihak yang dengan sengaja membuang limbah medis. Karenanya, pihak tersebut terancam melanggar UU No 32/2009. Sanksi pidana mengancam pihak tersebut. “Kita akan terus telusuri, pelakunya siapa. Semoga dalam waktu dekat ada titik terang,” ujarnya.

Sementara, Camat Purwakarta Yuddy Herdiana mengatakan, di bantaran sungai itu banyak tumpukan sampah yang menggunakan kantong plastik hitam. Setelah dicek, isinya limbah medis. “Kasus ini, sudah kita laporkan ke Polres. Serta, saat ini sedang ditangani. Semoga dalam waktu dekat, pihak yang tak bertanggung jawabnya bisa terungkap,” ujar Yuddy.

Di tempat yang sama, Kasi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Imam Munadjat, mengatakan, seharusnya, limbah medis seperti jarum suntik, obat-obatan, serum ataupun bekas infusan, tidak dibuang sembarangan seperti itu. Sebab, bisa membahayakan dan mencemari lingkungan. “Kasusnya sudah ditangani aparat kepolisian. Dari kami, jika terbukti ada RS atau klinik yang membuang limbah medis sembarangan, sanksi tegasnya izinnya bisa dicabut,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button