Purwakarta

KPU Coret Dua Caleg Mantan Napi

PURWAKARTA,RAKA – Dua calon legislatif (caleg) dari PKB dan Berkarya mantan narapidana yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) akhirnya dicoret. Hal itu dilakukan KPU lantaran keduanya tidak memenuhi persyaratan caleg sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Dalam berkas pencalonan tidak ada keterangan pernah dipidana. Begitu pula dalam SKCK dari kepolisian dan pengadilan, tidak memberikan keterangan itu,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Salman, Kamis (18/10).

Menurutnya, dari aspek pencalonan, yang bersangkutan sebenarnya bisa menjadi caleg, meskipun pernah dipidana. Hanya saja, ketidakjujuran dari yang bersangkutan untuk menyertakan keterangan itu tidak dilakukan. Akibatnya, dua caleg tersebut dinyatakan Tidaak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret dari DCT. “Kami (KPU) segera mengirimkan surat tentang TMS itu ke sejumlah pihak terkait, misalnya Bawaslu dan partai politik yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait satu orang caleg yang mengundurkan diri, KPU tidak mencoretnya. Sebab proses pengunduran diri dilakukan setelah penetapan DCT dan tidak ada rekomendasi dari partai politik yang bersangkutan. “Saat pemungutan suara nanti, suara caleg ini akan menjadi suara partai,” ujar Salman.

Merespon hal tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Purwakarta, tidak tinggal diam. PKB bakal segera melayangkan surat gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu. “Segera kita ambil langkah hukum gugatan ke Bawaslu Purwakarta. Bila perlu langkah gugatan juga akan kita layangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Ketua DPC PKB Purwakarta, Neng Supartini, Kamis (18/10).

Menurutnya, kewajiban mengumumkan ke publik dilakukan saat pendaftaran dulu. Jauh sebelum penetapan DCT atau paling lambat saat tahapan tanggapan masyarakat. “Sekarangkan sudah DCT. Artinya sudah final,” katanya.

Sementara itu Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Purwakarta Asep Abdulloh saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa berkomentar banyak. “Saya masih umroh, Insya Allah nanti balik umroh kita ambil langkah,” ucapnya melalui pesan singkat.

Dilain pihak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, membuka pintu bagi partai politik yang ingin melakukan gugatan sengketa pemilu terkait caleg yang dicoret oleh KPU. “Ada ruang penyelesaian sengketa di Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin.

Dijelaskannya, pengajuan gugatan sengketa pemilu dilayangkan ke Bawaslu maksimal tiga hari kerja paska putusan KPU dikeluarkan. Caranya dengan mengisi formulir gugatan sengketa. Tidak lupa, pemohon juga harus melampirkan SK DCT KPU sebagai objek sengketanya. “Datang saja ke kantor. Isi formulir,” kata Ujang.

Menurutnya, melalui sidang sengketa di Bawaslu, pemohon berkesempatan masuk kembali dalam DCT. Hal ini terjadi jika Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon. Namun juga bisa sebaliknya yaitu ditolak. (gan)

Related Articles

Back to top button