Purwakarta

Jabatan Kades Acep Belum Resmi Copot

PURWAKARTA, RAKA – Setelah didesak warga, Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Acep Djuhdiana Wiredja sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, pada akhir pekan lalu
Walaupun demikian, Acep Djuhdiana Wiredja belum berhenti secara resmi karena masih menunggu proses terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentiannya. Seperti yang diketahui, Asep Yudiana didesak mundur oleh warga dari jabatan kepala desa karena tidak bisa melakukan transparasi dana desa tahun anggaran 2022.
Menurut Camat Bojong Heru Agus Riyanto, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Polres Purwakarta, berdasarkan pengaduan masyarakat. Meskipun sudah ditangani pihak polres dan menyatakan mengundurkan diri, Heru menyebutkan bahwa Acep Djuhdiana Wiredja hingga saat ini secara hukum masih resmi bertugas sebagai Kepala Desa Pangkalan. “Berdasarkan Permendagri Nomer 82 Tahun 2015, Acep Djuhdiana Wireja masih menjabat Kepala Desa Pangkalan, karena masih menunggu kepastian hukumnnya apakah berhenti atau tidaknya, ini yang kami tunggu Pengesahan pemberhentiannya, melalui proses yang saat ini sedang berjalan, yang nantinya di tetapkan melalui Keputusan Bupati,” ungkap Heru, Senin (12/6).
Dirinya mengatakan, Acep Djuhdiana Wiredja masih menjalankan roda pemerintahan desa. Sehingga, Heru menambahkan, tidak ada kendala untuk pelayanan di Kantor Desa Pangkalan. “Untuk pelayanan masyarakat hari ini kami intruksikan secara resmi harus berjalan seperti biasa, pelayanan di Desa Pangkalan. Kemudian yang memang harus ditandatangani oleh kepala desa itu masih berlaku. Sampai nanti ada keputusan yang ingkrah atau pasti dengan status kepala desa saat ini,” jelas Heru. (gan)

Related Articles

Back to top button