KARAWANG

Disdik Tunggu Surat Resmi Aturan Seragam Siswa

KARAWANG, RAKA – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang belum bisa berbicara banyak terkait rencana perubahan aturan seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Disdik masih menunggu surat edaran resmi terkait aturan ini.
Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan, Musa Surya Atmaja menyampaikan, keputusan baru terkait aturan seragam siswa dapat ditentukan setelah adanya surat edaran dan aturan resmi yang keluar. “Betul sudah disampaikan Kemendikbudristek, namun edaran atau ketentuan resminya belum keluar. Jadi kita masih menunggu ketentuannya dulu, walau di bawah sudah ramai. Bersabar dulu,” ujarnya, Senin (15/4).
Ia menambahkan ketika telah ada aturan secara resmi, maka Disdikpora Karawang akan mengikuti dan menerapkan aturan tersebut di Karawang. Sebelum dilakukan penerapan, maka akan diadakan rapat dengan semua pihak terlebih dahulu. Hal itu untuk dapat menemukan dan menentukan langkah terbaik bagi semua pihak. “Selama tidak memberatkan kita wajib mengikuti arahan pusat. Karena itu pun sudah melalui pertimbangan teknis dari pusat. Tapi tetep nunggu dulu ketentuannya biar tak jadi debat kusir. Bila aturan sudah turun, pastinya bertahap diterapkan tanpa memberatkan semua pihak.Kita menunggu aturan resmi, lalu kita musyawarahkan bersama dan mengambil keputusan bersama,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 2 Telukjambe Timur, Rukmini mengatakan, perubahan seragam tersebut bukan menjadi hal yang baru. Hal ini telah terjadi sejak tahun 2022 lalu. Terkait aturan yang terbaru tahun 2024 ia mengaku belum membaca secara keseluruhan, namun tetap akan mengikuti dan menerapkan. “Terkait perubahan seragam itu bukan baru karena sudah di keluarkan sejak tahun 2022 dan kami sudah mengikuti arahan tersebut. Saya belum lihat untuk aturan tahun 2024 ini, jad belum bisa memberikan keputusan. Tapi intinya jika baik buat semuanya pasti patuh aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Karawang, Nurdin Sidik mengatakan untuk sampai saat ini pihak sekolah masih berpatokan pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022. Meski begitu ia pun tetap melihat adanya konfirmasi dari Kemendikbud terkait perubahan seragam tahun 2024 melalui media sosial.
“Terkait isu perubahan seragam, sampai saat ini kami masih berpatokan kepada Permendikbud No 50 tahun 2022. Selama tidak ada Permendikbud pengganti, maka kami akan tetap berpatokan kepada permen tersebut. Dan kalau dilihat di medsos Kemdikbud juga sudah melakukan konfirmasi terkait seragam ini. Saya belum bisa menjawab, saya baru mendengar isu saja ada perubahan,” jelasnya.
Pada tingkat SD juga hingga sekarang masih mengikuti aturan Kemendikbud Nomor 50 tahun 2022. Meski begitu, SDN Palumbonsari IV telah mengetahui adanya aturan perubahan seragam tahun 2024. Kepala Sekolah SD Negeri Palumbonsari IV, Nining menyampaikan semua staff guru dan pengajar telah mengetahui informasi itu melalui grup yang telah dibentuk. Saat ini untuk penggunaan pakaian adatenjadk hal baru diterapkan di lingkungan sekolah. “Sebetulnya mengenai peraturan seragam ini bukanlah hal yang baru, karena merujuk pada Permendikbud No 50 tahun 2022. Karena dasar hukumnya sudah jelas, maka SD Palumbonsari IV akan mengikuti ketentuan tersebut. Pakaian adat setempat (hal yang baru di SD Palumbonsari IV). Sejauh ini guru dan staf di SD Palumbonsari IV sudah mengetahui tentang aturan seragam ini. Karena memang kami selalu sharing dan update tentang informasi penting dalam forum grup internal,” terangnya.
Ia menambahkan, memerlukan sosialisasi kepada orangtua siswa terkait penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah. Sosialisasi akan dilakukan setelah rapat K3S di tingkat kecamatan. “Hanya perlu sosialisasi tentang aturan baru (pakaian adat) kepada orang tua. Inipun kami sambil menunggu arahan kebijakan dari disdik setempat secara langsung. Karena informasi tentang aturan seragam baru kami dapatkan melalui media massa. Segera setelah ada arahan, mungkin setelah rapat kedinasan K3S tingkat kecamatan. Kami akan tindaklanjuti di sekolah,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button