HEADLINEMETROPOLIS

Gaji Perangkat Desa Setara PNS

KARAWANG, RAKA – Mulai tahun depan, seluruh perangkat desa mendapatkan gaji layaknya PNS, yakni setara gaji PNS golongan II-a yakni sekitar Rp1,5 juta per bulan. Ternyata anggaran yang disiapkan negara cukup besar, yaitu mencapai Rp7 triliun hingga Rp8 triliun.

Data tersebut diungkapkan oleh Guru Besar IPDN Prof Sadu Wasistiono dalam bedah buku “Pemerintahan Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan sejenisnya” karya Prof Hanif Nurcholis di kampus Universitas Terbuka, baru-baru ini. Dia mengatakan, saat ini jumlah perangkat desa mencapai 420 ribu orang di seluruh Indonesia.

Dia menegaskan sudah tidak ada lagi rencana pemerintah menjadikan perangkat desa sebagai PNS. Namun pemerintah memberikan gaji para perangkat desa itu setara PNS golongan II-a. Yaitu sebesar Rp 1,5 juta/bulan. “Dihitung keluar angka Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun,” katanya.
Sadu mengatakan ketika para perangkat desa itu dijadikan PNS, anggaran gajinya makin besar. Sebab secara berkala PNS mengalami kenaikan pangkat atau golongan. Untuk itu skema penghasilan tetap sebesar Rp 1,5 juta/bulan itu menurutnya sudah pas.

Terkait peluang perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Sadu mengatakan perlu dikaji lebih dalam. Sebab jika menjadikan perangkat desa sebagai ASN P3K, maka secara kelembagaan pemerintahan desa adalah lembaga pemerintah resmi. “Padahal saat ini kedudukan (pemerintah, Red) desa belum jelas apakah itu sebagai struktur pemerintahan atau menjadi lembaga komunitas masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Prof Hanif Nurcholis yang juga Guru Besar Universitas Terbuka menjelaskan sebagai sebuah lembaga, justru para perangkat desa tidak ada pekerjaannya. Pekerjaan mereka terfokus pada urusan administrasi. Padahal seharusnya mereka melayani komunitas atau masyarakat suatu desa sesuai dengan kebutuhannya. “Paman saya, Mbah (kakek/nenek) saya, kepala desa,” tuturnya.

Setelah menyalurkan dana desa yang sekitar Rp1 miliar, para perangkat desa tidak ada pekerjaannya. Selama ini tugas perangkat desa hanya memungut pajak, melayani permintaan surat keterangan, pelaksana proyek dan menjalankan perintah struktural birokrasi saja. Minimnya peran perangkat desa itu perlu dicarikan solusi. Hanif menegaskan, kalupun di desa itu ada kegiatan gotong royong, misalnya saat ada hajatan, itu adalah kegiatan desa sebagai komunitas masyarakat. Bukan kegiatan dari pemerintahan desa.

Di sisi lain, wacana penyetaraan gaji perangkat desa dengan gaji PNS mendapat penolakan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang. Hal itu disampaikan oleh Alek Sukardi, selaku sekretaris Apdesi Karawang. Menurutnya, wacana tersebut malah akan mengurangi penghasilan perangkat desa.

Ia mengatakan, di Karawang kepala desa mendapatkan gaji sekitar Rp3,3 juta, jika penyetaraan dengan PNS yang penggolongannya berdasarkan pendidikan, maka kepala desa yang batas pendidikannya SMP hanya akan menerima gaji sekita Rp1,7. “Ya malah jadi turun dong, terus kalau kaur nya lulusan SMA, masa iya lebih besar gajinya dari kepala desa,” ungkapnya kepada Radar Karawang, Jumat (20/12).

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus untuk penghasilan tetap perangkat desa pada 2020. Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta. “Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa,” ujarnya. “Agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat,” sambung dia. Sebelumnya, Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut: 1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). 2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan: a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2,42 juta atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2,22 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a. Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020. (cr5/psn/jpc)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights