HEADLINE

ASN Nyabup Wajib Mengundurkan Diri

PURWAKARTA, RAKA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal maju pada kontestasi Pilkada harus rela melepaskan jabatannya. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada sisebutkan bahwa ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, saat ini belum ada peraturan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang terbaru, sehingga pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Terkait keharusan ASN untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat akan maju sebagai calon kepala daerah, kata dia, diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Yang mana disebutkan, ASN menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan itu juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mana aturan ini berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Itu sudah di atur dalam Undang-undang, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan menyatakannya secara tertulis,” ucapnya kepada Radar Karawang, Selasa (30/4).

Binos menuturkan, surat keputusan pemberhentian diri sebagai ASN dilakukan pada saat yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Sedangkan pengajuan pengunduran dirinya disampaikan saat mendaftar. “Setelah statusnya menjadi calon, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dibuktikan dengan SK,” tuturnya.

Binos menambahkan, ASN dituntut harus memiliki sikap profesionalisme dan menentukan pilihan untuk mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. “Tentu saja konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri, karena tidak ada pilihan lain selain itu,” pungkasnya.(yat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights