HEADLINE
Trending

Guru Rawan Dipolisikan, PGRI Cari Beking

RadarKarawang.id – Akhir-akhir ini marak terjadi guru dilaporkan ke polisi oleh orang tua karena dianggap terlalu keras mendisiplinkan murid.

Meminimalisir kejadian serupa, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melindungi profesi guru.


Ketua PGRI Karawang Uyat mengatakan, peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Profesi Guru, di Pasal 39 ayat 1 guru mempunyai kebebasan untuk mendisiplinkan siswa apabila melanggar norma hukum, kesusilaan dan kesopanan.

“Kemudian ayat 2 hukuman berupa teguran dan peringatan secara lisan dan tulisan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketua PGRI pusat telah bekerjasama dengan Kapolri agar guru tidak bisa dikriminalisasi,” kata Uyat disela-sela kegiatan, konferensi kerja PGRI Karawang pada Selasa (5/11) di Hotel Akshaya.


Meski sudah ada kerjasam dengan Polri, di Karawang masih terdapat salah satu guru di salah satu kecamatan yang dikenakan sanksi hukum.

Hal ini bermula ketika terdapat salah satu siswa yang merasa tersinggung dengan ucapan guru tersebut. Kemudian orang tua dari siswa membawa permasalahan itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Ada guru kelas 6C mengajar PPKN, ada siswa yang merasa tersinggung oleh guru dan tidak sekolah kemudian melaporkan kepada orang tua. Kepala sekolah dan guru tersebut mendatangi rumah siswa tersebut, tetapi orang tua membawa masalah itu ke Lembaga Bantuan Hukum. Maka dari itu saya ambil alih dan bekerjasama dengan pengacara untuk menyelesaikannya,” tambahnya.


Dirinya menegaskan akan meningkatkan kesejahteraan, perlindungan dan martabat bagi semua anggota. Adanya peraturan di atas dapat menjamin keamanan bagi guru ketika ingin mendisplinkan.

“Saya ingin guru di PGRI sejahtera bukan hanya materi saja, terlindungi saat melakukan pengajaran dan bermartabat. Sangat setuju karena di lingkungan sekolah banyak siswa yang sulit di displinkan, tetapi sekarang tidak ada guru yang memukul siswa,” lanjutnya.


Meski dahulu sikap guru saat mengambil tindakan disiplin dilakukan dengan cara memberikan pukulan, namun sikap tersebut tidak dapat lagi dilakukan untuk siswa saat ini.

Tindakan disiplin hanya dapat dilakukan dengan cara teguran. “Kalau sekarang tidak bisa karena sudah ada aturan, kalau dulu guru memukul siswa sudah biasa. Sebagai ketua PGRI tidak setuju dengan adanya hukuman seperti dahulu untuk siswa. Tapi kalau siswa bandel hanya ditegur itu wajar,” imbuhnya.

Baca juga mantan Kades Pangkalan Tersandung Korupsi https://radarkarawang.id/radar-purwakarta/mantan-kades-pangkalan-tersandung-korupsi/


Untuk memberikan perlindungan hukum pada guru, tambah Uyat, PGRI juga jalin kerjasama dengan LKBH. “Kalau ada yang tersangkut hukum, nanti didampingi pengacara,” paparnya.


Sementara itu Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan menyampaikan adanya LKBH ini menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi anggota PGRI.

Dirinya menyatakan persetujuan atas hal tersebut. “Pertama satu langkah maju membentuk LKBH karena perlindungan hukum bagi guru dalam prakteknya bisa diinterpretasi yang beragam oleh masyarakat. Ini menjadi salah satu penguatan organisasi dalam melindungi anggota,” ungkapnya.


Selain itu Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat, Kusdinar menyatakan setelah adanya PP tersebut pihak PGRI masih belum merasa cukup. Maka dari itu saat ini sedang proses penyusunan konsep untuk membuat Undang-Undang Profesi Guru.

“Saat ini sedang menyusun konsep untuk dapat menciptakan Undang-undang Profesi Guru, semoga bisa segera di sahkan. Penjaminan ketika melakukan profesi guru. Prosesnya belum sampai kepada DPR RI, masih proses rancangan di pengurus PGRI,” tutupnya. (nad)

Tonton konten seru ini : Pak Tarno Menikah Sepuluh Kali https://www.youtube.com/watch?v=OZ8H7W8TqTU

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights