Penutupan Sementara Tempat wisata dan Hiburan Diperpanjang

Heri Anwar
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah memperpanjang penutupan sementara obyek wisata dan tempat hiburan. Perpanjangan penutupan sementara itu berdasarkan Keputusan dari Badan Nasional Bencana Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Sekertaris Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, Heri Anwar mengatakan, berdasarkan surat tersebut mengimbau kepada Pengelola wisata, bioskop, pengelola hiburan malam, cafe resto dan rumah makan untuk menutup sementara aktivitasnya mulai 30 Maret sampai 29 Mei 2020. “Kegiatan usaha rumah makan atau sejenisnya agar menerapkan aturan pembelian dengan cara take away atau menggunakan system online,” ujarnya, Jumat (3/4).
Bagi pengelola hotel atau penginapan memastikan tersedianya fasilitas cuci tangan dengan sabun antiseptic pada fasilitas umum kepariwisataan. Khusunya pada area toilet dan tempat makan, serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan alat thermometer infrared dan memastikan kebersihan secara berkala pada bagian fasilitas umum yang sering tersentuh oleh tangan. “Kami juga mengajak kepada para pengelola untuk aktif mensosialisasikan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan virus corona,” kata Heri. (gan)