
KARAWANG, RAKA- Dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Karawang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali melakukan operasi. Sebelumya operasi telah dilakukan di sebuah jasa pengiriman logistik dan kini operasi dilakukan di lima toko yang berada di Kecamatan Lemahabang dan Cilamaya Wetan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom dan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta telah melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Karawang. “Target operasi terdapat di lima kios atau toko penjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang,” terangnya, Rabu (24/7).
Lanjutnya, dari hasil kegiatan operasi bersama itu petugas KPPBC Purwakarta terkait pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut terdapat sejumlah 14.153 batang rokok ilegal dengan berbagai
jenis dan merek. “Untuk barang bukti sejumlah 14.153 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di KPPBC Purwakarta,” tuturnya.
Dia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang. “Serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024,” tutupnya. (zal)