Pejabat Purwakarta Plesiran ke Jogja Pakai Dana BPJS, Pengamat: Potensi Gratifikasi!

PURWAKARTA, RAKA – Kebijakan efisiensi anggaran dan penerapan work from home (WFH) justru berbanding terbalik dengan langkah sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Di saat banyak instansi diminta menahan belanja, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, dan beberapa kepala dinas diketahui melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta dengan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Fakta tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta, Hendra Fadly. Ia menyebut kegiatan itu memang berlangsung sejak Jumat dan melibatkan sejumlah pejabat penting daerah.
“Ya benar ada kegiatan di Jogjakarta sejak hari Jumat, dan itu atas tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Yang berangkat ada Pak Sekda, Kepala Inspektorat, dan beberapa kepala dinas,” ujarnya, Minggu (19/4).
Namun, di tengah kondisi penghematan anggaran, langkah tersebut memicu sorotan. Sejumlah pihak menilai penggunaan dana dari lembaga publik untuk membiayai perjalanan pejabat berpotensi menabrak etika, bahkan hukum.
Pengamat kebijakan publik, Agus M Yasin, menilai jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sederhana.
“Jika dugaan ini benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini bisa menjadi skandal moral serius dan berpotensi masuk kategori gratifikasi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, informasi yang beredar menunjukkan bahwa agenda kegiatan tersebut dinilai minim urgensi dan tidak memiliki substansi yang jelas. Bahkan, menurutnya, kegiatan itu lebih menyerupai aktivitas non-dinas dengan fasilitas yang berlebihan.
Secara tidak langsung, Agus juga menyoroti sumber anggaran yang digunakan. Ia menilai dana dari BPJS, yang berasal dari iuran masyarakat, semestinya difokuskan untuk perlindungan dan jaminan sosial, bukan untuk mendukung aktivitas pejabat.
“Dana BPJS itu dari masyarakat, seharusnya untuk layanan jaminan, bukan membiayai kenyamanan pejabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pembiayaan tersebut benar melibatkan pihak yang memiliki kepentingan langsung, maka ada potensi konflik kepentingan yang serius. Dalam perspektif hukum, pemberian fasilitas perjalanan kepada pejabat negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Fasilitas perjalanan, akomodasi, dan pembiayaan oleh pihak berkepentingan bisa masuk kategori gratifikasi. Bahkan bisa dianggap suap terselubung jika tidak dilaporkan,” jelasnya.
Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa jika kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, maka konsekuensi hukumnya bisa cukup berat, baik bagi penerima maupun pemberi fasilitas.
Ia pun mendesak adanya audit menyeluruh terhadap pembiayaan kegiatan tersebut, serta transparansi penuh dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Harus ada audit total, transparansi agenda, anggaran, dan output kegiatan. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik,” pungkasnya. (yat)



