KARAWANG, RAKA – Aparatur sipil negara dituntut untuk benar-benar profesional. Mereka harus kompeten yang ditunjukkan dengan sertifikat uji kompetensi.
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang mewajibkan ASN bersertifikasi. Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, tahun 2019 semua ASN harus sudah bersertifikasi. “Setiap jabatan harus punya sertifikat, berkompeten atau tidak di jabatan tersebut. Kalau tidak, dinonjobkan,” katanya, kepada Radar Karawang, Senin (5/11).
Kata Aang, tahun ini sudah dianggarkan untuk kegiatan sertifikasi ASN di Karawang. Uji kompetisi sertifikasi yang pertama akan dilakukan kepada Satpol PP. Selanjutnya dilakukan secara bertahap. “Karena jumlah kita yang cukup dan segala sesuatu berbasis kinerja, mulai dari eselon 2, 3, dan 4. Prinsipnya tahun depan uji kompetensi selesai semua, sebagaimana amanat UU kaitan uji kompetensi,” paparnya.
Semuanya, lanjut Aang, belum dilakukan karena ketentuannya baru ada. “Untuk semua daerah juga belum. Ini berkaitan dengan surat Kemendagri soal standar jabatan. Kenapa kita baru dilaksanakan sekarang karena ini hal yang baru, mudah-mudahan kita bisa selalu terdepan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna mengatakan, seluruh ASN wajib mengikuti uji sertifikasi. “Kedepan jadi masing-masing jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional, itu berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan peraturan turunnnya bahwa setiap PNS wajib sifatnya megikuti kompetensi diri,” katanya.
Teddy melanjutkan, uji kompetensi itu bertujuan dalam melaksanakan tugas ASN, baik dari pengetahuannya, keterampilannya skil dan tingkah lakunya yang harus dinilai. “Pimpinan akan menilai hasil itu, dan akan dituangkan didalam sertifikat kompetensi,” pungkasnya. (apk)