
KARAWANG,RAKA- Lahan bantaran irigasi yang berada di belakang Kodim Karawang kini mulai ditata oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang setelah sebelumnya dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang. Penertiban tersebut dilakukan terhadap sejumlah saung dan bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan tersebut.
Langkah penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi lahan milik pemerintah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi saung dan bangunan liar itu rencananya akan disulap menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai area publik yang lebih nyaman dan asri.
Sejumlah pedagang warung yang berada di sekitar lokasi mengaku menerima kebijakan tersebut. Mereka menilai penataan kawasan merupakan hak pemerintah sebagai pemilik lahan dan memahami alasan di balik penggusuran yang dilakukan beberapa waktu lalu. Menurut mereka, selama proses penertiban berjalan dengan baik, tidak ada alasan untuk menolak kebijakan tersebut.
“Sebenarnya kami memahami bahwa lahan itu memang milik pemerintah. Kalau tujuannya untuk penataan dan membuat lingkungan menjadi lebih baik, kami tidak mempermasalahkannya,” ujar salah seorang pedagang di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Para pedagang berharap penataan yang dilakukan pemerintah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta menciptakan kawasan yang lebih bersih dan tertib.
Dengan rencana pembangunan ruang terbuka hijau tersebut, masyarakat berharap kawasan bantaran irigasi di belakang Kodim Karawang dapat berubah menjadi ruang publik yang nyaman dan indah.
Selain meningkatkan estetika lingkungan, keberadaan ruang terbuka hijau juga diharapkan mampu menjadi sarana rekreasi serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan di Karawang. (mal)



