KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melanjutkan tahapan penataan kawasan Cikampek. Pada Rabu (8/7), petugas menyampaikan Surat Peringatan (SP) II kepada 56 pemilik maupun penghuni bangunan yang masih berdiri di atas aset milik Pemerintah Daerah (Barang Milik Daerah/BMD).
Penyampaian SP II menjadi bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan penertiban yang ditargetkan berlangsung pada pertengahan Juli 2026. Sebelumnya, Satpol PP telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada 69 bangunan pada 25 Juni, kemudian dilanjutkan dengan Surat Peringatan I kepada 63 bangunan pada 3 Juli.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, mengatakan jumlah bangunan yang menerima surat peringatan terus berkurang. Hal itu menunjukkan sebagian pemilik telah membongkar atau mengosongkan bangunannya secara sukarela setelah menerima pemberitahuan dari pemerintah.
“Pada tahapan awal kami memberikan surat pemberitahuan kepada 69 bangunan. Selanjutnya, Surat Peringatan I diberikan kepada 63 bangunan, dan pada tahap Surat Peringatan II ini menjadi 56 bangunan,”katanya, Rabu (8/7).
Menurut Tata, seluruh tahapan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan oleh petugas.
“Seluruh tahapan kami laksanakan sesuai SOP. Kami memberikan waktu kepada masyarakat untuk membongkar bangunannya sendiri sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan,”terangnya.
Sementara itu, Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menegaskan, pihaknya mendukung penuh program penataan kawasan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Karawang. Menurutnya, penataan tersebut akan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekaligus meningkatkan keselamatan di sekitar jalur kereta api.
Franoto menjelaskan, di lokasi yang akan ditata terdapat sekitar 19 bangunan yang berdiri di atas aset milik PT KAI. Namun, seluruh bangunan tersebut merupakan objek sewa yang masa kontraknya telah berakhir pada Mei 2026 sehingga tidak lagi diperpanjang.
“Kami mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Karawang untuk penataan lingkungan di Cikampek agar menjadi lebih baik. Kontrak sewa bangunan yang berada di atas aset KAI sudah berakhir pada Mei lalu dan tidak diperpanjang lagi,” ujarnya.
Ia menilai, penataan kawasan juga akan membantu mengurangi kemacetan di sekitar Cikampek, terutama di kawasan yang berdekatan dengan jalur perlintasan sebidang kereta api. Dengan lingkungan yang lebih tertata, potensi gangguan maupun kerawanan di sekitar perlintasan diharapkan dapat diminimalkan.
Franoto mengatakan PT KAI juga telah menyampaikan surat peringatan kepada bangunan yang berada di atas aset perusahaan dan mengimbau para penghuni untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Menurutnya, sebagian bangunan sudah mulai dibongkar oleh pemiliknya.
”Kami berharap sebelum batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang, seluruh lokasi sudah bersih dan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di atas aset KAI,” katanya.
Penataan kawasan Cikampek dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan PT KAI, Bapperida, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan Cikampek, serta Satpol PP Kabupaten Karawang.
Program tersebut meliputi normalisasi drainase, revitalisasi trotoar, penataan taman, hingga penertiban bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah. Pemerintah berharap kawasan Cikampek menjadi lebih tertata, bersih, aman, nyaman, mampu mengurangi kemacetan, sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar jalur kereta api. (zal)


