
PURWAKARTA, RAKA – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait dugaan tindak pidana gratifikasi berupa kepemilikan atau penerimaan kendaraan roda empat.
Anne tiba di kantor kejaksaan yang berada di Jalan Siliwangi, Purwakarta, Senin (25/5) sekitar pukul 09.40 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Mengenakan hijab putih dan busana batik bernuansa cokelat, mantan orang nomor satu di Purwakarta itu langsung memasuki ruang pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup.
Pemeriksaan terhadap Anne berlangsung lebih dari tujuh jam. Sejak pagi, sejumlah awak media telah menunggu di halaman kantor kejaksaan untuk mendapatkan keterangan langsung terkait pemeriksaan tersebut.
Sekitar pukul 17.17 WIB, Anne keluar dari gedung pemeriksaan dan langsung menuju kendaraan Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 2404 TJB yang telah terparkir di halaman kantor kejaksaan.
Suasana sempat ramai ketika wartawan mendekat untuk meminta tanggapan. Namun Anne hanya membuka sedikit kaca mobilnya, melambaikan tangan, dan menyapa singkat tanpa memberikan komentar lebih lanjut sebelum meninggalkan lokasi.
Penasihat hukum Anne, Frizolla Putri, menegaskan bahwa kliennya hadir secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut Frizolla, Anne bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan melengkapi data yang dibutuhkan penyidik.
Ia juga menjelaskan terkait ketidakhadiran Anne pada panggilan sebelumnya yang dijadwalkan pada Kamis (21/5). Ketidakhadiran tersebut, kata dia, disebabkan kondisi kesehatan dan telah disampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kendaraan roda empat yang menjadi objek perkara disebut tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kewenangan Anne saat masih menjabat sebagai kepala daerah. Penjelasan tersebut, menurut Frizolla, juga telah disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Kami meminta masyarakat dan media tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum selesai,” ujar Frizolla.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemenuhan panggilan penyidik terhadap Anne sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi.
“Terkait pemenuhan pemanggilan dari penyidik utk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara gratifikasi,” ujarnya. (yat)



