Purwakarta

Perda KTR Belum Jalan

PURWAKARTA, RAKA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan. Pasalnya, meski sudah diparipurnakan, tapi perda tersebut belum diundangkan.

“Sudah selesai pengesahannya di tahun ini, tinggal menunggu lembaran daerah untuk kemudian Perda KTR ini dinomori,” kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Suhandi, Selasa (20/8).

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan larangan merokok yang bersifat instruksional kepada seluruh elemen di lingkungan Dinas Pendidikan. “Mulai dari pegawai Disdik sampai guru di sekolah dilarang merokok di lingkungan tempat mereka berdinas,” katanya.

Termasuk, pihaknya tak menghendaki adanya fasilitas smoking area atau area bebas merokok baik di lingkungan kantor Disdik maupun sekolah. “Tidak diperkenankan di lingkungan Disdik maupun sekolah menyediakan ruang smoking area,” ujarnya.

Komitmen sikap disiplin semacam ini, bagi Purwanto, mesti menjadi pola sikap. Dan menjadi kesepakatan bersama untuk dilaksanakan bersama. Jika melanggar, Disdik akan mengeluarkan sanksi kepada guru pelanggar melalui kepala sekolah. “Sifatnya hanya teguran saja, dan menjadi catatan,” ucapnya.

Saat ini Purwakarta memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan merokok bagi ASN selama jam kerja di lingkungan kerja. Namun, perbup belum bisa menjadi kesepakatan bersama terutama pegawai pemkab.

Perda KTR ditujukan untuk mewujudkan pola hidup nyaman dan sehat, termasuk bahaya asap rokok sebagaimana diatur oleh Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Juga tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 118/Menkes/PB/1/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Maka sosialisasi yang harus lebih masif lagi berkenaan dengan larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Khusus di lingkungan Disdik dan sekolah, terpenting adalah keteladanan dan konsistensi dalam menerapkan sikap disiplin untuk tidak merokok di lingkungan kantor dan sekolah,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Gerakan Pemuda Kesehatan Jawa Barat Septian Insan mengatakan, lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan mesti menjadi sasaran utama dalan penerapan KTR. “Mengingat dua instansi ini paling sibuk dalam melayani kepentingan publik. Disdik punya sekolah, Dinkes punya RSUD, Puskesmas dan pos-pos pelayanan terpadu. Maka mereka harus terbebas dari bahaya asap rokok,” kata Septian melalui sambungan telepon.

Ia juga menghimbau dalam radius 500 meter dari KTR tidak boleh ada penjual rokok. “Ini harus dilakukan meskipun tantangannya berat. Untuk melaksanakan pola hidup sehat memang butuh pengorbanan,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button