Pilih Nomor 1 atau 2
KLARI, RAKA – Dua Calon Kepala Desa Cibalongsari telah mendapatkan nomor urut dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) 2018 melalui pengundian di Kantor Kepala Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kamis (4/10). Pengundian tersebut dilaksanakan bersamaan penetapan daftar calon tetap (DCT) hasil kelulusan tes tulis oleh panitia pilkades kabupaten.
Calon kepala desa yang mendapatkan nomor urut 1, Titi Hayati berkomentar, sangat bahagia dengan nomor urut yang dia dapatkan. Ia mengaitkan nomor urut 1 dengan tujuan pencalonannya sebagai kepala desa. “saya ingin menjadi nomor 1 di Desa Cibalongsari. Mungkin ini sudah panggilan dari Allah saya diberi mandat nomor urut 1,” ujarnya.
Titi yang juga selaku petahana mengatakan, jika kembali terpilih menjadi kepala desa akan lebih mengabdi kepada masyarakat. Ia berharap, masyarakat Desa Cibalongsari semakin jaya dan bisa bekerjasama dengan pemerintahannya nanti jika kembali memimpin. “Semoga masyarakat Desa Cibalongsari bisa bekerjasama dengan pemerintahan yang santun dan sejahtera,” tuturnya.
Calon kepala desa lainnya dengan nomor urut 2, Saepudin juga berkomentar, tidak ada masalah dengan nomor urut 1 maupun 2. Yang terpenting adalah bagaiamana mensosialisasikan dirinya sebagai calon kepala desa dan berjuang untuk masyarakat. meski demikian tetap saja Saepudin berharap nomor 2 ini merupakan nomor hoki baginya. “Allah menciptakan 2 itu adalah pasangan, ada siang ada malam, ada cewek ada cowok, ada langit ada bumi, mudah-mudahan adanya nomor 2 ini saya mendapat berkah dari Allah,” katanya.
Saepudin mengatakan, visinya kelak jika terpilih menjadi kepala desa adalah menjadikan Cibalongsari sebagai desa yang maju dalam pembangunan dan sejahtera masyarakatnya. Untuk mencapai visi itu ia akan membuat program Cibalongsari berseri yang merupakan singkatan dari bersih, sehat, tertib dan indah. “Mudah-mudahan bersih hati dan kerjanya, sehat ekonomi dan lingkungannya, tertib administrasi dan tanggungjawabnya, dan mudah-mudahan Desa Cibalongsari selalu indah,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Cibalongsari, Agus Jahidi menyampaikan, penetapan DCT serta pengundian nomor urut berlangsung dengan lancar. Diharapkan kedua calon dan kubu pendukungnya dapat menghormati hasil yang telah disepakati. “Harapan dari panitia, saat masa kampanye semua pihak dapat saling menghormati dan mengikuti tata tertib,” kata Agus.
Mengenai waktu kampanye Agus menjelaskan, nomor urut 1 diberi waktu pada tanggal 5 November sedangkan nomor urut 2 diberi waktu pada tanggal 6 November. Selanjutnya diagendakan masa tenang pada 8-10 November. “Untuk tempat kampanye tidak ditentukan, selama masih di wilayah Desa Cibalongsari, silakan,” jelasnya.
Sampai saat ini kedua calon dan masyarakat desa tidak memperlihatkan potensi keributan selama pilkades. Meski demikian ia tak memungkiri kericuhan ke depannya bisa saja terjadi, terlebih saat masa kampanye. Oleh karenanya panitia selalu berkoordinasi dengan Babinamtibmas dan Babinsa serta pihak kecamatan sebagai bentuk antisipasi. Panitia pilkades juga telah membentuk tim pengamanan berjumlahkan 38 personel guna mengamankan jalannya tahapan pilkades. “Jelas kami akan mencabut keikutsertaan (calon) untuk dipilih, sesuai tata tertib dan undang-undang, kalau memang terbukti melanggar,” tegasnya.
Disinggung mengenai dana pilkades dari Pemda Karawang, sampai saat ini panitia belum menerima kucuran dana sepeserpun baik untuk operasional pilkades maupun honor panitia. Sambil menunggu cairnya dana pilkades yang belum menentu waktu, panitia mengandalakan dana pinjaman dari berbagai pihak. Selain itu panitia juga menutupi kukurangan dana dengan hibah dari kedua calon yang besarannya untuk masing-masing calon telah disepakati bersama. “Kalau dari calon kami harapkan hibah, tidak ada perjanjian mengembalikan, jadi sifatnya bantuan. Kami inginnya kalau bisa kekurangan dana dibagi dua (kepada dua calon), namun satu calon tidak menyanggupi (calon nomor 2), untungnya calon yang lain bersedia menutupi (calon nomor 1),” terangnya.
Ia juga menegaskan, bantuan dari kedua calon sifatnya tidak mengikat dan panitia tidak memaksa. “Sukarela istilahnya mah, dengan demikian tidak akan mempengaruhi netralitas panitia, artinya tidak ada petrjanjian,” jelas Agus. (mg)