
KARAWANG, RAKA- Dua titik perlintasan liar di wilayah Karawang masuk dalam target penutupan yang dilakukan PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta hingga Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari program penutupan total 40 perlintasan liar di sejumlah daerah guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Dua titik di Karawang yang akan ditutup berada di KM 85+454 lintas Cikampek–Cibungur dan KM 84+730 lintas Cikampek–Tanjungrasa kawasan Gang Madi. Kedua titik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan karena merupakan perlintasan tidak resmi.
Secara keseluruhan, program penutupan perlintasan liar KAI Daop 1 Jakarta tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Bogor sebanyak 15 titik, DKI Jakarta 7 titik, Banten 8 titik, Sukabumi 5 titik, Bekasi 2 titik, Karawang 2 titik, serta Depok 1 titik.
Penutupan dilakukan secara bertahap melalui sinergi dengan pemerintah daerah, Kepolisian, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta, aparat kewilayahan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, program penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan di jalur kereta.
“KAI Daop 1 Jakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Penutupan perlintasan liar dilakukan sebagai langkah preventif dan menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan tertib,”katanya, Rabu (20/5).
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami memohon dukungan dari masyarakat dan seluruh lini jajaran pemerintah terhadap kegiatan ini. Langkah penutupan perlintasan liar merupakan aksi bersama demi keselamatan bersama, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,”tutupnya. (zal)


