
PURWAKARTA, RAKA – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit di wilayah Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian pergelangan tangan, bahu, dan dada.
Kasus yang sebelumnya viral di media sosial itu terjadi sekitar pukul 03.55 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
KBO Reskrim Polres Purwakarta, IPTU Rangga Gunira, mengatakan pihaknya sempat mengamankan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Dari 12 orang yang sebelumnya diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu sebagai pelaku utama dan satu lagi sebagai pelaku penyertaan,” kata Rangga saat memberikan keterangan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Rangga, penganiayaan tersebut dipicu anggapan pelaku bahwa korban merupakan musuh dari kelompok motor mereka. Pelaku kemudian menghampiri korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku menganggap korban ini adalah musuh dari kelompok motor (Geng Motor) mereka. Karena itu, pelaku menghampiri korban dan melakukan penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sementara itu, kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Polisi memastikan korban maupun kedua tersangka sudah dewasa.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan sempat mendapatkan perawatan serta tindakan medis. Rangga memastikan kondisi korban kini telah pulih.
“Untuk kondisi korban saat ini sudah pulih setelah mendapatkan perawatan dan tindakan medis,” tutur Rangga.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celurit, satu pistol mainan yang menyerupai senjata api, jaket bertuliskan identitas kelompok kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor.
Rangga menjelaskan, barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta dilapis dengan Pasal 468 KUHP. Menurut Rangga, ancaman hukuman berdasarkan pasal yang diterapkan dapat mencapai delapan tahun penjara. (yat)



