
KARAWANG, RAKA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyalurkan 2.200 unit alat penunjang produksi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di 30 kecamatan pada tahun anggaran 2026.
Program dengan anggaran Rp 11 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut menyasar pelaku usaha kecil, termasuk sektor informal yang membutuhkan dukungan sarana untuk mengembangkan usahanya.
Melalui Disperindagkop dan UKM Kabupaten Karawang, bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, mendorong efisiensi usaha, serta memperkuat daya saing UMKM agar naik kelas.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Dindin Rachmadi mengatakan, bantuan tersebut diberikan untuk menyediakan sarana produksi yang dapat membantu pelaku UMKM menjalankan dan mengembangkan usahanya secara lebih efektif dan efisien.
“Tujuannya untuk membantu pelaku UMKM agar memiliki sarana produksi yang memadai, sehingga produktivitas usahanya meningkat dan bisa naik kelas,” katanya, Rabu (21/10).
Dindin menjelaskan, bantuan yang disalurkan terdiri dari 244 unit alat produksi digital, 418 unit food processor, 243 unit food slicing machine, dan 281 unit juicer.
Selain itu, Pemkab Karawang memberikan 322 unit gerobak, 160 unit mesin jahit, 50 unit mesin potong dan mesin lainnya, serta 300 unit perangkat teknologi digital. Bantuan lainnya mencakup 380 unit power bank dan 190 unit kaset atau peralatan pendukung lainnya.
Menurutnya, penyaluran bantuan dibagi ke dalam enam termin. Setiap termin dijadwalkan berlangsung dua minggu sekali untuk memastikan proses distribusi berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Penyaluran bantuan ini dibagi ke dalam enam termin. Kami akan menyalurkannya setiap dua minggu sekali,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, program bantuan tersebut secara khusus menyasar pelaku usaha kecil non formal yang selama ini membutuhkan dukungan sarana untuk meningkatkan produktivitas. Penerimanya mulai dari penjual terasi, pemilik warung nasi, hingga penjahit tradisional.
Aep menilai, pelaku usaha kecil di sektor informal perlu mendapat perhatian karena memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat. Menurutnya, bantuan harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, termasuk pelaku usaha yang selama ini masih menggunakan peralatan sederhana.
“Contoh tadi ada yang jual terasi, ada yang jualan warung nasi, termasuk juga yang menjahit. Ibu-ibu yang menjahit biasa pakai manual, usianya sudah mendekati 70 tahun. Dinas Koperasi ini menyasar dengan pas pada pelaku usaha yang memang non formal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan sektor usaha informal tetap menjadi prioritas Pemkab Karawang, meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di daerah tersebut berhasil ditekan. Dukungan terhadap UMKM dinilai penting karena sektor ini berpotensi memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus membuka peluang kerja.
Pemkab Karawang pun berencana memperluas jangkauan program bantuan sarana usaha pada tahun mendatang. Jika pada 2026 bantuan diberikan kepada 2.200 penerima, jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi sekitar 2.400 hingga 2.500 penerima pada 2027. Namun, Aep mengingatkan agar proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat tidak melakukan pemotongan bantuan maupun pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat penerima.
“Saya berpesan, tolong jangan sampai nanti ada masyarakat yang mendapati potongan bantuan Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, atau Rp 300 ribu. Saya bilang jangan macam-macam, dan alhamdulillah sejauh ini clear tidak ada,” tutupnya. (zal)
UMKM: Bupati Aep Syaepuloh serahkan bantuan kepada pelaku UMKM.



