RADAR PURWAKARTA
Trending

Tenaga Kerja Disabilitas Baru Terserap di 16 Perusahaan

PURWAKARTA, RAKA – Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk kesempatan bekerja di suatu perusahaan.

Di Kabupaten Purwakarta, dari sekitar 1.400 perusahaan yang tercatat dalam data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, baru terdapat 16 perusahaan yang menyerap tenaga kerja disabilitas. Padahal, setiap perusahan diwajibkan menyerap tenaga kerja disabilitas seminimalnya 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk Bada Usaha Milik Negara (BUMN) dari total tenaga kerja yang direkrut.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentakertrans) Disnakertrans Kabupaten Purwakarta Adi Wibowo mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 108 tenaga kerja disabilitas yang telah terserap oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Purwakarta.

“Ini data per 2024, ada 108 tenaga kerja disabilitas, 79 nya itu laki-laki dan 29 perempuan. Jadi sementara ini data kami baru ada 16 perusahaan,” ujarnya saat ditanyai penempatan tenaga kerja disabilitas, Selasa (17/9).

Adi mengungkapkan bahwa angka tersebut masih dapat bertambah. Sebab, masih kurangnya kesadaran pihak perusahaan dalam melaporkan penempatan kerja, sehingga pihaknya kesulitan mendapat data tersebut.

“Itu yang terlaporkan yah, bisa jadi ada yang belum terlaporkan. Karena untuk pelaporan kita itu harus ngejar-ngejar,” ungkapnya.

Ia menuturkan, penyerapan tenaga kerja disabilitas merupakan hal yang wajib bagi setiap perusahaan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016.

“Itu wajib, ada aturannya, untuk perusahaan swasta 1 persen dan 2 persen untuk BUMN,” tutur Adi.
Adi menjelaskan bahwa dalam perekrutan tenaga kerja disabilitas, pihaknya hanya memfasilitasi mengenai pengumuman lowongan. Adapun proses perekturan dilakukan oleh perusahaan.

“Tapi kita menawarkan, kalau memang mereka mau melakukan rekrutmen disini silahkan,” jelasnya.
Adi juga menambahkan bahwa rendahnya kesadaran perusahaan dalam melaporkan penempatan kerja, menjadi kendala tersendiri bagi pihaknya. Meski terdapat aturan yang mewajibkan hal tersebut kepada pihak perusahaan, namun belum berjalan efektif karena tidak adanya sanksi tegas terhadap para pelanggar.

“Di aturan kita itu kan gini, mengatakan wajib, tetapi ketika tidak dituruti sanksinya apa. Orang-orang perusahaan itu orang pinter juga, jadi jangan kira kita gak ada upaya,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights