
PURWAKARTA, RAKA – Seorang residivis berinisial DT (41) kembali berulah hanya empat hari setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan. DT yang dikenal kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor itu kembali mencoba mengeksekusi motor milik warga sebelum akhirnya ditangkap petugas di kawasan Jalan Pahlawan, Purwakarta.
Pelaku sebelumnya mencuri sepeda motor di kawasan Muncul pada Rabu (10/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan, DT memanfaatkan lokasi yang sepi, terutama saat hujan, untuk mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan.
“Pelaku memanfaatkan kondisi sepi dan menggunakan kunci palsu untuk mengeksekusi motor korban,” ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, Kamis (11/12).
Menurut Uyun, DT bukan sosok baru dalam tindak kejahatan serupa. Ia menuturkan bahwa pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara sebelum kembali mengulangi perbuatannya.
“Pelaku merupakan residivis. Dari keterangan yang kami dapatkan, ia sudah dua kali masuk penjara dan baru bebas empat hari, namun kembali melakukan pencurian kendaraan,” jelasnya.
DT berhasil diamankan setelah petugas Satreskrim yang tengah melakukan patroli mencurigai gelagatnya. Saat diberi peringatan, pelaku justru melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas.
“Pelaku kami amankan saat hendak mengulangi aksinya. Dari hasil interogasi, ia mengakui sudah melakukan dua aksi curanmor di wilayah Purwakarta,” ungkap Uyun.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian, kunci ASTAG, serta alat-alat lain yang diduga dipakai dalam menjalankan aksinya.
Kasus DT kembali menjadi sorotan karena pelaku baru saja bebas namun kembali melakukan kejahatan dalam waktu singkat. Polisi mengingatkan warga untuk lebih waspada memarkir kendaraan, terutama menjelang momen Natal dan Tahun Baru ketika potensi kejahatan meningkat. (yat)



