HEADLINE
Trending

Skandal Korupsi Rp7,1 Miliar PD Petrogas

Pjs Dirut Ditetapkan Jadi Tersangka

KARAWANG,RAKA — Kejaksaan Negeri Karawang mengungkap skandal korupsi Rp7,1 miliar PD Petrogas Persada. Pjs Direktur Utama (Dirut) ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan tersangka pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini dilakukan pada Rabu, (18/6), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 yang diterbitkan sejak 7 Maret 2025.

Baca Juga : Bencana di Cigintung Berstatus Tanggap Darurat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial GBR merupakan figur sentral dalam pengelolaan PD Petrogas Persada. GBR diketahui menjabat sebagai Plt.

Direktur Utama sejak tahun 2012 hingga 2014, kemudian diangkat sebagai Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama hingga saat ini.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh GBR selama menjabat, khususnya dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024,” ujar Syaifullah, Rabu, (18/6).

PD Petrogas Persada merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003.

BUMD ini memiliki peran strategis di sektor hilir minyak dan gas, serta berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui keterlibatannya dalam Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ).

Tonton Juga : KI MANTEB SOEDHARSONO, DIJULUKI “DALANG SETAN”

Dalam kerja sama ini, PD Petrogas memegang 824 lembar saham di PT MUJ ONWJ, dengan nilai total Rp824 juta dan total dividen mencapai Rp112,2 miliar dari 2019 hingga 2024. Namun ironisnya, kata Syaifullah, seluruh aktivitas bisnis tersebut tidak didukung oleh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, dari hasil penyidikan diketahui bahwa GBR secara sepihak melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas. “Total dana yang ditarik dan digunakan tanpa pertanggungjawaban mencapai Rp7,1 miliar,” tegas Syaifullah.

Dana tersebut, menurutnya, tidak hanya disalahgunakan, tetapi juga tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi. Tindakan GBR menyebabkan kerugian nyata bagi keuangan negara. Tim penyidik Kejari Karawang kini tengah melakukan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti yang terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP. Sementara itu, tersangka GBR disangkakan dengan: Primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

“Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, terlebih yang melibatkan pengelolaan keuangan daerah dan sumber daya strategis seperti sektor energi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut dan Kejari Karawang membuka ruang untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (uty)

Related Articles

Back to top button