HEADLINE
Trending

Penduduk Non Permanen Bakal Didata

Disdukcapil Gunakan Aplikasi Sorabi

KARAWANG, RAKA– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang berencana melakukan pendataan penduduk non permanen pada tahun ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Pemerintah Pusat dalam rangka penertiban administrasi kependudukan di daerah.

‎Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang Saepul Muhtadin mengatakan, bahwa pendataan penduduk non permanen memiliki peran penting, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

‎Menurutnya, pendataan ini bertujuan untuk mempermudah pengadaan blangko administrasi kependudukan serta meminimalisasi potensi permasalahan keamanan di lingkungan masyarakat.

‎“Pendataan penduduk non permanen ini sangat penting, baik untuk kebutuhan administrasi kependudukan maupun untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,”katanya, Selasa (6/1).

‎‎Dalam pelaksanaannya, sambungnya, Disdukcapil Kabupaten Karawang akan menggunakan aplikasi Sorabi sebagai sarana pendataan. Aplikasi tersebut dapat diakses langsung oleh pemerintah desa, sehingga proses pendataan dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi.

‎Saepul menambahkan, setiap masyarakat yang datang dari luar Kabupaten Karawang dan menetap sementara diwajibkan untuk melapor ke desa setempat. Selanjutnya, perangkat desa akan melakukan input data penduduk non permanen melalui aplikasi Sorabi yang aka terhubung kepada Disdukcapil Kabupaten Karawang.

‎“Setelah dilakukan pendataan, warga pendatang akan mendapatkan Surat Kependudukan Non Permanen sebagai bukti administrasi kependudukan selama berada di Kabupaten Karawang,” jelasnya.

‎‎Ia juga menegaskan, bahwa saat ini surat keterangan domisili sudah tidak diperbolehkan lagi dan telah digantikan dengan Surat Kependudukan Non Permanen.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengikuti mekanisme pendataan yang telah ditetapkan agar data kependudukan tetap tertib dan akurat. ‎Melalui pendataan ini, sambungnya, Disdukcapil Kabupaten Karawang berharap dapat memperoleh data penduduk yang lebih valid, khususnya terkait keberadaan penduduk non permanen. ‎

‎”Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button