Purwakarta
Trending

Ratusan Emak-emak di Purwakarta Kena Tipu Arisan Bodong

PURWAKARTA, RAKA – Seorang perempuan bernama Ayu Rahayu alias AR (33) tega menipu ratusan orang dengan modus arisan, tabungan, dan investasi fiktif atau bodong. Aksi penipuan itu telah merugikan orang sekitar Rp1,2 miliar.

Polisi berhasil mengamankan AR, Kamis (10/4). Setelah warga dari emak-emak kebanyakan melakukan penggerebekan ke rumah AR.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar menyebut korban telah melaporkan pelaku AR atas dugaan aksi penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Rela Jual Aset Demi Sang Buah Hati Sembuh dari Hidrosefalus

Modus AR untuk melakukan penipuan ini dengan tiga jenis, pertama masalah arisan, kedua investasi, dan ketiga tabungan lebaran.

Arwin menduga ada sekitar 802 peserta yang menjadi korban penipuan AR. Pelaku sudah menjalani aktivitas arisan, investasi dan tabungan selama 7 tahun, tapi mulai terjadi kekacauan beberapa tahun terakhir.

“Di mana untuk arisan berisikan ada 44 grup WA yang kami lakukan penyelidikan, tiap grup berisi 10 hingga 100 orang, poin arisannya harian mingguan bulanan, peserta asli sebagian dan sebagian besarnya adalah peserta fiktif,” tuturnya.

Dalam aksinya, pelaku sudah menyiapkan nama-nama fiktif. Saat pengocokan, pelaku menjadi pemenang pertama, selanjutnya nama-nama fiktif tersebut.

Arwin bilang sebagian besar pemenang arisan ini, yaitu nama-nama fiktif. Dan pelaku selalu mangkir ketika pemenang arisan tersebut dari peserta asli.

Baca Juga: Aji Mumpung Penunggak Pajak Serbu Kantor Samsat Karawang

Arwin mengatakan, untuk modus operandi investasi, pelaku mengiming-imingi enam orang investor dengan keuntungan sebesar 20 persen. Namun setelah berbulan-bulan berjalan tak kunjung ada hasil.

Ternyata AR sudah menggunakan uang investasi perputaran pulsa ini untuk kebutuhan pribadi dan menutup uang arisan yang sudah mulai tidak terkontrol.

Adapun untuk kasus ketiga, pelaku menawarkan tabungan lebaran dengan keuntungan minyak 2 liter setiap Rp1 juta tabungan.

“Tabungan ini berjalan 10 bulan di mana pelaku mengiming-imingi akan memberikan keuntungan berupa minyak setiap satu juta tabungan, misal korban menabung 10 juta maka dia akan menerima minyak 2 liter sebanyak 20,” bebernya.

Tonton Juga: MOMEN KOCAK PRABOWO

Setelah melakukan gelar perkara, polisi telah menetapkan AR (33) ini sebagai tersangka penipuan pada Jumat (11/4) dan mulai mendekan di sel tahanan.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan,” kata Arwin.

Diketahui, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.

Related Articles

Back to top button