
KARAWANG, RAKA- AS (17), siswa kelas 2 salah satu SMA di Cibuaya tak kuasa menahan godaan bujuk rayu sang guru berinisial KN. Kesuciannya direnggut begitu saja oleh orang yang mengajarkannya ilmu di sekolah di sebuah kamar hotel.
Tindakan bejat ini, tak mencermintan perilaku seorang pendidik. Apalagi, KN merupakan guru berstatus Aparatarus Sipil Negara (ASN) Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, kondisi AS sangat terpukul dan mengalami trauma yang mendalam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus bujuk rayu dan janji manis kepada korban. Pelaku diduga menjanjikan hubungan serius hingga pernikahan untuk memperdaya korban. Tindakan asusila tersebut bahkan dilaporkan sempat terjadi di sebuah hotel.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang Regina Karina Nuregina mengatakan, bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, korban diduga tidak hanya satu orang.
”Menurut informasi yang kami terima, hubungannya bukan hanya dengan korban ini saja. Sebelumnya mungkin sudah ada korban lain. Sepertinya korban dijanjikan sesuatu, mungkin akan dinikahi atau hal lainnya,”katanya, Senin (13/4).
Diteruskannya, saat ini kondisi korban AS sudah mulai bisa berkomunikasi, meskipun masih dalam perlindungan keluarga karena mengalami trauma mendalam. UPTD PPA Karawang memastikan akan memberikan pendampingan penuh, baik secara psikologis maupun hukum, bagi korban dan keluarganya.
Mengenai proses hukum, Karina menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas serta aparat penegak hukum (APH). Meski sempat ada upaya mediasi di tingkat kecamatan, tuntutan agar pelaku dipecat dan diproses hukum tetap menguat.
“Harapan kami, pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi pelaku adalah orang dewasa yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak didik,” tegasnya.
Pihak otoritas pendidikan tidak tinggal diam. Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Riesye Silvana menyatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap oknum guru tersebut.
“KCD akan memanggil guru yang bersangkutan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya. (zal)



