Uncategorized
Trending

Tak Perlu Antre Lagi, Urus Adminduk di Disdukcapil Karawang Kini Lebih Cepat

KARAWANG, RAKA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Karawang melaporkan penurunan signifikan antrean layanan administrasi kependudukan setelah penerapan sistem pelayanan terdesentralisasi.

‎‎Sebelumnya, jumlah pemohon di kantor Disdukcapil Karawang mencapai 600 hingga 700 orang per hari. Kini, antrean berangsur menurun dan berada pada kondisi yang lebih terkendali.‎

‎Sekretaris Disdukcapil Karawang Saepul Muhtadin menyatakan, bahwa penurunan tersebut terjadi seiring distribusi layanan ke berbagai titik, termasuk kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta gerai layanan di sejumlah wilayah. ‎

“Antrean yang sebelumnya membludak kini sudah kembali normal karena masyarakat tidak lagi terpusat di satu lokasi layanan,”katanya, Jumat (17/4).

‎‎Saepul mengungkapkan, kapasitas layanan di kantor Disdukcapil saat ini mampu melayani lebih dari 200 pemohon per hari tanpa pembatasan kuota, dengan waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 14.00 WIB.

Lonjakan pemohon pada pagi hari sebelumnya bahkan dapat menyebabkan pelayanan berlangsung hingga malam hari. ‎

“Perluasan layanan dilakukan melalui pembukaan gerai di titik strategis serta optimalisasi MPP. Di MPP, kapasitas layanan mencapai sekitar 100 pemohon per hari, sementara gerai di wilayah seperti Cikampek melayani sekitar 50 pemohon per hari,”paparnya.

‎Selain itu, menurutnya jenis layanan di tingkat kecamatan turut ditingkatkan. Jika sebelumnya terbatas pada KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA), kini berkembang menjadi sekitar delapan jenis layanan administrasi kependudukan.

‎Diteruskannya juga, Disdukcapil juga mulai memperluas layanan hingga ke tingkat desa melalui aplikasi Sorabi. Hingga saat ini, sebanyak 67 desa telah disosialisasikan untuk mengakses layanan tersebut, yang mencakup akta kematian, Kartu Keluarga, dan pendaftaran penduduk non permanen. ‎

“Dengan layanan hingga desa, masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas, sehingga turut mengurangi antrean,”paparnya.‎

‎Menurutnya, kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau. Selain meningkatkan akses, pendekatan tersebut juga dinilai memberikan efisiensi biaya bagi warga, seperti pengurangan pengeluaran untuk transportasi dan kebutuhan pendukung lainnya.

‎‎Lanjutnya, Disdukcapil turut menerapkan pendekatan Social Return on Investment (SROI), yang menunjukkan bahwa investasi pembukaan layanan di daerah dapat memberikan manfaat sosial dalam waktu relatif singkat. ‎

“Perhitungan kami menunjukkan dalam waktu sekitar tiga bulan, dampak sosialnya sudah dapat dirasakan secara signifikan oleh masyarakat,” ujarnya.‎

‎Meski demikian, sambungnya, sejumlah kendala masih dihadapi, terutama terkait ketidaksesuaian data antar dokumen kependudukan, seperti perbedaan nama antara dokumen resmi dan ijazah. ‎

‎Di sisi lain, pemanfaatan layanan digital masih terbatas. Dari total 716.762 layanan administrasi kependudukan, sekitar 5 persen atau sekitar 83 ribu layanan dilakukan secara daring.

‎”Ke depan, Disdukcapil Karawang berencana terus memperluas jangkauan layanan sekaligus mendorong peningkatan penggunaan layanan digital guna mempercepat dan mengefisienkan pelayanan kepada masyarakat,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button