HEADLINEKarawang

Tak Rekam e-KTP NIK Bakal Diblokir

KARAWANG, RAKA – Warga Kota Pangkal Perjuangan diberi waktu hingga akhir tahun ini untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Kependudukan (KTP) elektronik. Alhasil jika tidak terpenuhi resiko yang hadapi Nomor Induk Kependudukan (NIk) akan diblokir.

“Yang usianya 23 tahun harus segera melakukan perekaman, karena kalau melewati tahun 2018 nomor NIK-nya akan diblokir, itu informasi yang saya dapatkan waktu bimtek,” kata Operator Kecamatan Karawang Barat Memed, kepada Radar Karawng, Minggu (4/11).

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcatpil Karawang Lilis Jayasutisna menjelasakan, sesuai dengan surat edaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk di atas usia 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP. ‘Iya apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka sesuai surat edaran kami akan sisihkan datanya, NIK-nya akan diblokir,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Lilis, warga Karawang yang belum melakukan perekaman akan terus disisir. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. “Informasinya soal sistem e-KTP, banyak penduduk yang memiliki data KTP lebih dari satu. Ada kemungkinan ada juga penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi dengan identitas yang berbeda. Misal dia dulu namanya Ahmad Nasir sekarang jadi A.Nasir, maka data yang Ahmad Nasir itu yang akan dilakukan pemblokiran,” katanya.

Bagi warga yang tidak memiliki data ganda, tetapi tetap belum melakukan perekaman e-KTP. Maka lanjut Lilis, pemerintah memberikan waktu hingga 31 Desember 2018. Meski nanti ada pemblokiran. “Kemendagri bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut dengan syarat yakni penduduk tersebut harus datang ke Disdukcatpil Karawang untuk melakukan perekaman e-KTP,” paparnya. (apk)

Related Articles

Back to top button