Belum Usulkan Dana Desa Tahap Tiga
KARAWANG, RAKA – Sebanyak 34 desa di Karawang belum mengusulkan dana desa tahap tiga. Batas pengajuan dana desa tahun ini sampai tanggal 2 Desember 2020.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Agus Somantri menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu, pada tahun 2020 ini pengalokasian dana desa ialah untuk bantuan langsung tunai dana desa penanggulangan wabah covid-19. Sehingga pengerjaan fisik dari dana desa berkurang. “Waktu itu ada 265 desa yang tidak terkena PMK (Peraturan Menteri Keuangan) karena sudah melaksanakan pembangunan fisik pada tahap satu. Sementara 32 desa keburu ada PMK,” katanya kepada Radar Karawang.
Bagi desa yang belum melaksanakan pengerjaan fisik pada tahap satu, pengerjaan fisik masih bisa dilaksanakan pada tahap 3 atau tahap 2. Sementara untuk desa yang sudah mengalokasikan pembangunan fisik, sisa dana desa dialokasikan untuk blt dana desa.
Agus Somantri mengatakan, 221 desa sudah menyerap dana desa tahap 3 dan sedang proses pendistribusian. “Diantaranya untuk penyaluran blt,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, terhitung 34 desa lagi yang belum mengusulkan dana desa tahap tiga. Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh DPMD, batas terakhir pengusulan dana desa sampai 2 Desember 2020. Jika sampai batas tersebut belum mengusulkan, maka sisa dana desa tahun 2020 ini akan hangus. “Kita sudah buat surat edaran ditandatangani oleh pak Kadin (kepala dinas DPMD). Batas pengusulan sampai 2 Desember. Karena ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) batasnya 14 Desember. Kita estimasikan tanggal 2 Desember harus sudah mengusulkan,” paparnya.
Kendala keterlambatan beberapa desa yang belum mengusulkan dana desa ini, lanjut Agus, salah satunya ialah sedang dilaksanakannya persiapan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2021 mendatang.
“Salah satunya kaitan dengan persiapan pilkades,” tambahnya. (nce)