Tradisi Tukar Menukar Uang Jelang Lebaran
MUI: Boleh Selama Tidak Ada Unsur Merugikan

KARAWANG,RAKA – Tradisi menukarkan uang lama dengan pecahan baru menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi kebiasaan yang tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia.
Momen ini identik dengan kebiasaan membagikan uang baru kepada sanak saudara, terutama anak-anak, sebagai bentuk berbagi kebahagiaan di hari yang fitri. Namun, bagaimana hukumnya menurut pandangan agama?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang, KH. Tajudin Noor, menjelaskan bahwa tradisi tukar uang baru ini termasuk dalam kategori muamalah, yakni interaksi sosial yang diatur dalam Islam.
Selama proses tukar-menukar dilakukan dengan kesepakatan dan tidak mengandung unsur riba atau bunga, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Baca Juga : Akhirnya TKW Asal Jayakerta Dipulangkan
“Muamalah itu koridornya saling ridho, saling suka, tidak dikaitkan dengan bunga. Kalau tukar uang dengan biaya tambahan yang wajar, misalnya ada biaya jasa sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000 dari Rp1 juta, itu kembali kepada masing-masing pelaku yang memang butuh. Selama tidak ada unsur merugikan dan suka sama suka, ya boleh-boleh saja,” jelasnya, Minggu (16/3).
Kendati pandangan agama membolehkan, tetapi KH. Tajudin Noor tetap mengimbau masyarakat untuk menukar uang di tempat yang resmi agar terhindar dari penipuan. “Tradisi berbagi di hari raya diharapkan tetap mengedepankan keikhlasan dan semangat berbagi kebahagiaan,” ucapnya.
Sementara itu, Putri Hardiyanti, petugas teller di Bank BCA Karawang, menjelaskan prosedur penukaran uang di bank. Masyarakat diminta untuk terlebih dahulu memastikan apakah cabang bank terdekat menyediakan layanan penukaran uang.
“Penukaran berlaku untuk uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000 ke pecahan lebih kecil, hingga uang koin denominasi Rp50. Bawa dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, dan buku rekening. Ikuti arahan dari petugas bank agar prosesnya lancar,” ujar Putri.
Ia menegaskan, di BCA tidak ada sistem pemotongan atau penambahan dalam proses penukaran uang. “Misalnya menukar Rp1 juta, maka akan mendapatkan pecahan baru senilai Rp1 juta juga. Tidak ada potongan atau tambahan biaya,” tambahnya. (uty)