HEADLINEKarawang
Trending

Tujuh Lahan Sekolah di Karawang Diklaim Warga, Dua Masih Sengketa Hukum

Radarkarawang.id- Persoalan lahan sekolah menjadi pekerjaan rumah Pemkab Karawang. Tujuh Lahan Sekolah di Karawang Diklaim Warga, Dua Masih Sengketa Hukum.

‎Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang mencatat, dari sejumlah kasus sengketa yang muncul, hanya dua perkara yang hingga saat ini masih berada dalam proses hukum, yakni SD Cintaasih dan SD Segaran 2 di Kecamatan Batujaya.

‎Ketua Tim Penanganan Perkara Bagian Hukum Setda Karawang Boby mengatakan, tidak semua persoalan berujung pada gugatan resmi di pengadilan. ‎

‎“Kalau yang berproses sampai gugatan itu tidak banyak. Tapi kalau yang mengklaim kepemilikan lahan sekolah memang ada beberapa. Kurang lebih sekitar lima sampai tujuh sekolah,”katanya, Selasa (19/5).

‎‎Ia menjelaskan, sengketa lahan SD Cintaasih berlangsung sejak 2022. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang saat ini tengah menanganinya.

‎“Kalau Cintaasih itu penanganannya langsung ke JPN. Jadi kami mengikuti saja proses yang Kejaksaan tangani saat ini,” ujar Boby menjelaskan.

‎Sementara, sengketa lahan SD Segaran 2 memasuki tahap kasasi setelah Pemkab Karawang mengalami kekalahan pada tingkat Pengadilan Negeri dan banding.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp72.500 per Kg, Cek Komoditas Lainnya

‎Prosesnya saat ini terus berjalan. “Sekarang masih proses kasasi. Putusannya belum keluar. Pengajuan baru sekitar bulan empat kemarin,” terang Boby.

‎Boby menyebutkan, sebagian besar persoalan muncul karena adanya pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah yang kini menjadi fasilitas pendidikan.

Namun, pemerintah daerah lebih memilih pendekatan persuasif agar permasalahan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. ‎

“Banyak yang akhirnya mengurungkan niat menggugat setelah mediasi. Kami sampaikan tanah itu untuk kepentingan masyarakat, sekolah atau fasilitas umum,” katanya.

‎‎Menurut dia, sekitar empat kasus berhasil selesai melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan tanpa perlu menempuh proses panjang melalui jalur persidangan.

‎“Kurang lebih ada empat yang akhirnya tidak jadi menggugat setelah musyawarah,”terangnya.

‎Ia menambahkan, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum membutuhkan waktu panjang, sehingga pemerintah daerah berupaya mengedepankan penyelesaian damai selama masih memungkinkan.

 ‎“Kami sebisa mungkin jangan sampai ke pengadilan. Karena satu perkara saja prosesnya panjang dan bisa bertahun-tahun,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button