HEADLINEKarawang
Trending

BPD Amansari Rengasdengklok Cecar Laporan Keuangan BUMDes, Soroti Pengelolaan Sampah RS

KARAWANG, RAKA- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus BUMDes Desa Amansari pada Kamis, 7 Mei 2026.

Rapat tersebut membahas pengelolaan penyertaan modal desa serta perkembangan sejumlah unit usaha BUMDes, mulai peternakan ikan, peternakan kambing, usaha air minum isi ulang, hingga pengelolaan sampah lingkungan rumah sakit.

Dalam forum tersebut, BPD meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran, laporan keuangan, perkembangan usaha, hingga mekanisme administrasi pengelolaan unit usaha BUMDes.

Baca Juga: Arsip Jadi Fondasi Penting Menuju Indonesia Emas 2045

Sekretaris BPD Desa Amansari, Husen Saepudin Nugroho mengatakan BUMDes belum dapat melaporkan pertanggungjawaban yang berbasis data, dokumen pendukung, dan prinsip akuntabilitas.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal ada atau tidaknya kegiatan usaha, tetapi bagaimana pertanggungjawaban administrasi dan laporan keuangannya secara jelas, terstruktur, dan berbasis data,” ujar Husen usai memimpin rapat.

Ia mengatakan sebagian besar penjelasan dalam forum masih bersifat lisan dan belum berbasis dokumen administrasi maupun laporan keuangan yang memadai.

“Forum juga mencatat bahwa laporan administrasi dan laporan keuangan yang diminta oleh BPD belum dapat disampaikan secara utuh dan berbasis dokumen pendukung yang memadai pada pelaksanaan rapat,” katanya.

BPD juga menyoroti unit usaha pengelolaan sampah lingkungan rumah sakit yang telah berjalan sebelum adanya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) resmi.

Dalam rapat, pengurus BUMDes menjelaskan adanya pembayaran jasa pengangkutan sampah, namun mekanisme administrasi, total penerimaan, penggunaan dana, hingga laporan arus kas belum dapat tersampaikansecara rinci dan administratif.

Tonton Juga: Akses Jalan Putus jadi Spot untuk Memancing

Selain itu, forum turut menyoroti aspek lingkungan dari kegiatan pengelolaan sampah tersebut. Dalam rapat, pihak BUMDes menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah non-B3 tersebut telah memiliki dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Namun demikian, BPD memandang perlu adanya peninjauan dan pengkajian lebih lanjut terkait kesesuaian dokumen SPPL tersebut terhadap kegiatan pengelolaan sampah yang berasal dari lingkungan rumah sakit, termasuk terkait lokasi penampungan sementara di area dekat permukiman warga.

“Kami memandang perlu adanya kejelasan terkait aspek administrasi lingkungan, mekanisme pengelolaan, standar pemilahan, serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Husen.

Menurut dia, BPD tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran, namun mendorong agar seluruh kegiatan usaha BUMDes berjalan secara profesional, transparan, tertib administrasi, dan memperhatikan aspek lingkungan maupun kepentingan masyarakat sekitar.

Husen menegaskan bahwa hasil RDP tersebut akan tercatat dalam berita acara resmi dan menjadi bahan rekomendasi BPD kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin BUMDes ke depan berjalan lebih baik, lebih transparan, serta mampu mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan usahanya secara profesional kepada masyarakat desa,” katanya.(mra)

Related Articles

Back to top button