
JAKARTA – BPJS Kesehatan menyatakan keterbukaannya untuk menjalin kerja sama strategis dengan Klinik Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Meski demikian, implementasi kerja sama tersebut dipastikan akan tetap merujuk pada ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa sebagai lembaga pelaksana undang-undang, pihaknya berkomitmen untuk mengikuti seluruh arahan regulator. Hal ini termasuk dalam hal perizinan operasional fasilitas kesehatan yang akan menjadi mitra.
“Namanya klinik pasti harus mengikuti izin dari Kementerian Kesehatan. Tentu saja kami sebagai pelaksana undang-undang mengikuti pada regulator,” ujar Abdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10).
Abdi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan siap menjalankan kebijakan pemerintah apabila nantinya terdapat regulasi khusus yang mengatur kemitraan dengan Klinik Koperasi Merah Putih. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan syarat mutlak dalam perluasan jaringan layanan kesehatan.
“Kalau regulator memberikan izin dan sesuai dengan peraturan yang diperlukan, maka BPJS Kesehatan akan bisa segera mengerjasamakan, apakah itu Klinik Merah Putih atau klinik swasta lainnya,” tegas Abdi.
Kehadiran Klinik Desa sendiri merupakan bagian dari unit usaha yang dirancang dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Rencana penyediaan layanan kesehatan ini telah tercantum dalam instruksi awal pembentukan koperasi desa yang ditargetkan mulai berjalan pada Maret 2025.
Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 tersebut, disebutkan bahwa kegiatan usaha koperasi akan mencakup berbagai sektor, mulai dari pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, hingga sektor pergudangan dan logistik.
Inpres tersebut menjadi landasan hukum utama dalam upaya percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia, guna memperkuat ekosistem ekonomi dan layanan dasar di tingkat desa.



