ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil dinas

PURWAKARTA, RAKA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tersebut diungkapkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
“Tidak boleh, sudah ada dari pemerintah pusat. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Harus dipatuhi, kita juga bakal segera bikin surat edarannya,” ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Ambu Anne itu pun meminta kepada ASN di Purwakarta untuk selalu menjaga kendaraan dinasnya masing-masing dengan baik, dan bertanggung jawab. Jangan sampai ditinggalkan mudik dalam keadaan tidak aman. Anne menyebut kendaraan dinas milik pemda hanya boleh digunakan untuk kepentingan melayani masyarakat. “Bila ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, sanksi bakal diberikan sesuai aturan berlaku. Ada sanksi berat sampai ringan,” tegasnya.
Selain itu, kata Anne, ASN diperbolehkan mudik jika telah mendapatkan vaksinasi dosis 3 atau booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Anne juga mengaku bakal mengecek persentase ASN di Pemkab Purwakarta yang sudah divaksin booster, yang belum divaksin tentunya bakal ada sanksi dari BKPSDM Purwakarta. “Mari jaga kondisi dan lindungi diri maupun keluarga dari Covid-19, ingat pandemi masih ada. Saya minta untuk tetap waspada dan jangan lengah,” ujar Anne. (gan)