
PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah warga yang terdampak rencana penggusuran di lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) seperti di wilayah BSK 1, Munjul Jaya, Tegal Munjul, Ciseureuh, Mulyamekar, dan Cilangkap datangi gedung DPRD Purwakarta pada Selasa (10/6).
Mereka mengeluhkan nasibnya dan kegelisahan terkait penggusuran yang akan dilakukan menyusul serangkaian surat peringatan yang telah dilayangkan oleh pihak PJT II.
Baca Juga : Penyaluran Mesin Perontok Padi Diawasi Kejari
Selain itu, warga juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang jelas serta minimnya perhatian dari pemerintah daerah terkait nasib mereka jika telah dilakukan penggusuran nanti.
Diketahui, menurut data yang diterima DPRD, seikitnya terdapat 417 rumah yang akan terdampak dari rencana tersebut.
Usai melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilah warga, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Lutfi Bamala menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal dan merekomendasikan agar rencana penggusuran ditunda sementara waktu.
“Dari hasil rapat, kami merekomendasikan agar PJT II dan pemerintah daerah menunda terlebih dahulu kegiatan pengukuran ataupun penggusuran. Ini sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Lutfi, Selasa (10/6).
Tonton Juga : AKAMSI BIKIN JATUH HARGA DIRI PENDAKI
Lutfi juga menjelaskan bahwa DPRD akan segera menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah untuk membahas secara menyeluruh kebijakan apa yang akan diambil terkait nasib warga terdampak.
Ia menyebut, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRD sejauh ini. Menurutnya, keinginan masyarakat sebenarnya cukup sederhana, yakni agar mereka diberikan kebijakan yang lebih manusiawi dan bermartabat.
“Masyarakat hanya meminta kepastian dan keadilan. Kita ingin pemerintah daerah hadir untuk memberikan solusi yang berpihak,” ujarnya.
Selain itu, Lutfi juga menyoroti proses pengiriman surat peringatan dari PJT II yang dinilai terlalu cepat dan maraton.
“Surat kesepakatan Pemda dengan PJT II tertanggal 19 Mei, lalu surat pengosongan tempat sudah keluar pada 23 Mei, dan surat teguran kedua pada 3 Juni. Ini sangat cepat dan menimbulkan keresahan,” ujar Lutfi.
DPRD pun memutuskan untuk menerima audiensi tersebut dan akan memfasilitasi dialog lanjutan dengan pemerintah daerah dan pihak PJT II.
Lutfi menegaskan bahwa keberadaan ratusan warga yang terancam tergusur adalah isu kemanusiaan yang tidak bisa dianggap sepele.
“Kami harap masyarakat Purwakarta turut mendoakan agar hasil audiensi ini bisa membuahkan keputusan terbaik. Tujuan kami satu, memastikan pemerintah hadir untuk rakyat, khususnya mereka yang terdampak langsung,” kata Lutfi.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi terbuka kepada warga dan menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang akan diambil.
“Transparansi dan komunikasi sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman. Rakyat butuh kepastian, bukan hanya surat peringatan,” tutup Lutfi. (yat)