Karawang
Trending

Warga Pinayungan Terancam Dipenjara Gegara Kritik Kades

radarkarawang.id – Proses hukum terus berlanjut, Yusup Saputra, warga Pinayungan terancam dipenjara gegara kritik kades. Yusup mengkritik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan kepada Pemerintah Desa (pemdes) Pinayungan.

“Awalnya permasalahan ini berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media pada tahun 2023,” kata Yusup saat ditemui usai sidang di PN Karawang, Senin (2/6).

Baca Juga : Sebagian Calon Jemaah Haji Furoda Beralih ke Haji Khusus

Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak bermaksud mencari sorotan media. Melainkan selaku tokoh masyarakat, dirinya dimintai keterangan oleh media tersebut.

“Saat itu ada wartawan yang datang dan meminta keterangan dari saya. Mungkin karena saya dianggap sebagai tokoh masyarakat di desa. Jadi bukan saya yang ingin diekspos,” ujarnya.

Seluruh informasi yang ia sampaikan kepada wartawan, lanjutnya, bersumber dari keterangan pengacara perusahaan. “Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara Nanang. Tidak ada yang saya tambahkan atau kurangi,” katanya.

Yusup menyatakan bahwa kritik yang disampaikannya bersifat membangun dan tidak ditujukan secara personal. “Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes. Dan yang saya sampaikan juga adalah kritik membangun demi perbaikan pemerintahan desa,” ucapnya.

Tonton Juga : MUSISI HIJRAH

Yusup menerangkan, dirinya telah memenuhi tiga kali panggilan dari aparat penegak hukum (APH) sebagai terlapor, sebelum akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Akhir 2024 kemarin saya sudah tiga kali dipanggil polisi, dan panggilan keempat langsung dinyatakan P21 dengan tuduhan membuat pernyataan tidak menyenangkan, merusak kehormatan kades, serta menuduh dan memfitnah,” ujarnya.

Yusup kecewa dengan keputusan penyidik kepolisian, karena menurutnya ia hanya memberikan keterangan sebagai narasumber tanpa ada niat untuk menyudutkan siapa pun.

“Saya kecewa dengan keputusan penyidik. Saya hanya dimintai keterangan sebagai narasumber, tidak ada maksud untuk menyudutkan siapa pun,” ujar Yusup.

Ia menyebut sebelumnya sudah ada upaya dari pihak lain untuk membantu memediasi kasus ini, namun tidak direspons oleh pihak pemdes. “Ada yang ingin bantu memediasi, tapi dari pihak pemdes tidak ada tanggapan,” ungkapnya.

Kuasa hukum Yusup, Simon, mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan tergugat yang digelar kemarin, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan karena dakwaan yang dilayangkan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan.

“Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers,” ujar Simon.

Kasus ini, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang. Saat persidangan kemarin, di depan Pengadilan Negeri (PN) Karawang mahasiswa melakukan aksi sebagai bentuk dukungan terhadap Yusuf Saputra.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Karawang, Muhamad Alfani Husen mengatakan, masalah awalnya terjadi pada tahun 2023. Pada saat itu, Yusuf Saputra warga Pinayungan mengkritik Kepala Desa perihal pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“BUMDesnya menjadi bahan kritik karena memang itu yang kelola adalah suaminya dan yang menjadikan laporan karena adanya pemberitaan di media,”katanya.

Dia pun sangat menyayangkan mengapa Kepala Desa Pinayungan tidak melakukan terlebih dahulu klarifikasi melalui media, melainkan malah membuat laporan kepada pihak kepolisian.

“Kemarin dalam sidang pembuktian dari segi pembuktian pun kurang. Karena dalam pemberitaan yang dicantumkan pun narasumber berkata si kades ini menerima uang,” paparnya.

“Dia hanya mengkritik kebijakannya tapi kenapa sampai ada pemberitaan Kades merasa difitnah terima uang padahal tidak pernah diucapakan terlapor,” ujarnya.

Alfani pun merasa bingung kepada penyidik Polres Karawang dan penuntut umum kejaksaan apakah masuk angin sehingga kasus ini bisa sampai ke meja persidangan. Karena berdasarkan fakta persidangan pun tidak terbukti tidak ada pernyataan bahwa Kades menerima uang.

“Maka kami teman-teman GMNI melakukan aksi solideritas untuk mengawal. Karena masa masyarakat sipil mengkritik harus dibungkam. Ini kasusnya tidak beda jauh dengan Luhut dan Aris Azhar padahal yang namanya pejabat publik tidak boleh baper,” ujarnya.

“Jadi kalau dalam kata kutip jika ada pernyataan dugaan tindakan korupsi maka si kades ini itu harus membuktikan, bukan langsung menyerang secara personal dengan melaporkan,”ungkapnya.

Alfani menegaskan, jika kedepan mendapatkan bukti-bukti bahwa penyidik Polres Karawang dan Kejaksaan masuk angin pihaknya tidak segan untuk melaporkannya kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Karawang Hendra Kusuma Wardana mengatakan, tahapan sidang sudah memasuki pledoi pidana atau pembelaan terakhir pihak terdakwa dan pekan depan akan dilanjut sidang putusan. Sidang pun terbuka untuk umum untuk perkara tahun 2025 atas nama terdakwa Yusuf Saputra bin Karsam.

“Saat ini agendanya pembelaan dari terdakwa, untuk tuntutannya sendiri, pertama menyatakan Yusuf Saputra terbukti serta meyakinkan melakukan pencemaran nama baik melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE,”singkatnya. (zal)

Related Articles

Back to top button