Karawang
Trending

1 Juli, 15 Kecamatan Bisa Bikin Akta Kelahiran dan Akta Kematian

RadarKarawang.id – Mulai tanggal 1 Juli 13 kecamatan dapat membuat akta kelahiran dan akta kematian.

Tidak hanya itu, pindah datang secara tatap muka bisa dilayani. Hal itu merupakan upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang untuk memberikan pelayanan terbaik.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang Saepul Muhtadin yang didampingi Plt. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Torich Haerachman mengatakan, saat ini pelayanan administrasi kependudukan di kantor kecamatan yang buka secara tatap muka mayoritas pembuatan perekaman dan pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Identitas Anak (KIA).

“Adapaun untuk pembuatan IKD, akta kematian dan kelahiran serta pindah datang di setiap kantor kecamatan masih mengggunakan sistem online,” katanya kepada Radar Karawang, Rabu (4/6).

Diungkapkannya, demi memberikan pelayanan yang terbaik dengan tagline cepat dan akurat serta tanpa pungutan mulai tanggal 1 Juli 2025 sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Karawang sudah dapat melayani tatap muka baik untuk pembuatan IKD, akta kematian dan kelahiran serta pindah.

Baca juga: NPCI Karawang Lama Mati Suri, Kini Bangkit Lagi

“13 kecamatan tersebut diantaranya adalah Pangkalan, Tirtajaya, Cilamaya Wetan, Klari, Cikampek, Kotabaru, Karawang Barat, Karawang Timur, Purwasari, Kutawaluya, Telukjambe Timur, dan Telukjambe Barat, Telagasari,” ungkapnya.

Disampaikannya, sebelum pelaksanaan dimulai, Disdukcapil Kabupaten Karawang akan melakukan sosialisasi serta petugas di 13 kecamatan tersebut akan dilatih terlebih dahulu di kantor Disdukcapil dan membuat pakta integritas.

“Agar masyarakat mengetahui adanya pelayanan baru di kecamatan maka kami akan melakukan sosialisasi di acara minggon kecamatan, serta melalui media sosial Disdukcapil Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Diungkapkannya, setiap pelayanan di kecamatan sebenarnya tidak dibatasi, namun karena keterbatasan petugas yang ada, maka pihaknya melakukan pembatasan. Setiap kecamatan kuotanya berbeda-beda tergantung jumlah penduduk di kecamatan tersebut.

Tonton juga: Nike Ardilla, Prangko Wajahnya Pernah Diterbitkan di Rusia

“Kalau di kecamatan Klari dan Kotabaru setiap harinya dibatasi 50 pemohon yang dapat melakukan pelayanan. Sedangkan, untuk kecamatan lainnya setiap harinya ada yang hanya melayani 40 pemohon dan ada juga yang melayani 45 pemohon,” ungkapnya. (zal)

Related Articles

Back to top button