KARAWANG

60 BPD Kecamatan Lemahabang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang melakukan sosialisasi, dan edukasi pentingnya program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan di Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Karawang dengan Pabpdsi tingkat Kabupaten Karawang, jelas Imam Santoso Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang.

Kagiatan ini di hadir oleh Ketua BPD Tingkat Kecamatan Lemahabang yaitu Bapak Ojat dan 60 orang BPD di wilayah Kecamatan Lemahabang telah mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, di samping diberikannya dana pengganti upah sementara tidak mampu bekerja (STMB). Jika terjadi kecelakaan kerja sampai mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 kali upah. Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimal bisa mencapai Rp174 juta. jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Dengan mamahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendaftarkan diri untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maka kesejahteraan pekerja akan terjamin. Pekerja bisa kerja keras, bebas cemas, tutup Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang.

Related Articles

Back to top button