Razia Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam, Dalam Praktik TPPO

KARAWANG, RAKA– Sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat didatangi anggota Polres Karawang. Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kabag Ops, Kompol Ryan Faisal menuturkan, banyaknya rumor kasus TPPO di medsos, ditanggapi secara cepat Polres Karawang dengan gencar melakukan kegiatan kepolisian sebagai upaya mengantisipasi TPPO di wilayah Kabupaten Karawang. “Kami melakukan razia disalah satu lokasi, dengan sasaran pekerja terapis di bawah umur. Saat ini belum ditemukan terapis dibawah 17 tahun,” katanya.
Polisi mewanti-wanti kepada para pengusaha hiburan untuk tetap mentaati aturan yang berlaku. Jangan sampai ada indikasi tindak perdagangan orang. “Kami mengimbau kepada pengusaha, agar tidak memperkerjakan anak anak dibawah umur sebagai terapis atau ditempat hiburan lainnya,” ujarnya.
Ryan, meminta masyarakat turut aktif dalam menjaga kamtibmas di Karawang dengan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi TPPO di tempat hiburan malam. “Polres Karawang menyatakan memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kami apabila menemukan indikasi adanya TPPO,” pungkasnya. (asy)