HEADLINE

Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Rentan Kecurangan

PURWAKARTA, RAKA – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tak lama lagi akan digelar, Penjabat Bupati Purwakarta diminta untuk menunda pelaksanaan rotasi mutasi pejabat.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta belum lama ini telah melaksanakan uji kompetensi pejabat. Termasuk, melakukan evaluasi kinerja pejabat eselon II.

Di kalangan para ASN Pemkab Purwakarta kabar pelaksanaan rotasi mutasi pejabat eselon II menjadi topik hangat yang kerap dibicarakan. Para ASN menduga bahwa jika rotasi mutasi pejabat eselon II dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, sarat menjadi kepentingan pihak tertentu.

Jika rotasi mutasi pejabat dilakukan sebelum Pilkada, langkah tersebut dinilai dapat mempengaruhi stabilitas birokrasi serta menimbulkan kecurigaan kepentingan politik.

Menurut salah satu kepala dinas yang meminta agar namanya tak disebutkan, rotasi mutasi sebaiknya dilakukan dengan hati-hati, terutama menjelang Pilkada.

“Kalau ada kegaduhan di internal birokrasi, tentu akan berdampak pada kondusifitas. Idealnya, mutasi atau rotasi ditunda hingga ada bupati definitif setelah Pilkada,” ujarnya pada Senin, (7/10).

Ia menekankan, mutasi dan rotasi yang dilakukan secara terburu-buru tanpa alasan yang jelas akan menimbulkan ketidak nyamanan di kalangan pejabat.

“Kami tetap siap melaksanakan tugas, apapun keputusannya, tapi kami berharap semua berjalan transparan dan sesuai aturan,” katanya.

Isu ini semakin memanas karena ada pernyataan sebelumnya dari Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta saat pertama kali datang ke Purwakkarta, yang saat rapat pimpinan (Rapim) mengatakan tidak akan melakukan mutasi atau rotasi pejabat eselon II melainkan hanya akan mengisi kekosongan jabatan.

Namun, saat ini kabar mutasi mulai berhembus, menimbulkan spekulasi bahwa hal tersebut berkaitan dengan persiapan Pilkada.

Sementara itu, salah satu Anggota DPRD Purwakarta yang tidak ingin disebutkan namanya juga turut menyoroti hal tersebut.

“Jika mutasi dilakukan menjelang Pilkada, ada kekhawatiran bahwa hal ini bisa dijadikan intrik untuk menguntungkan salah satu calon, ini tentu bisa mencederai demokrasi. Namun, jika memang mutasi tersebut diperlukan demi perbaikan kinerja, tidak ada masalah selama tujuan utamanya adalah kepentingan pelayanan publik,” kata dia.

Wakil rakyat tersebut juga menambahkan, perubahan di jajaran pejabat harus dilakukan secara obyektif untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam kontestasi politik.

“Kalau memang mutasi itu dibutuhkan karena ada dinas yang kinerjanya kurang baik, tentu sah-sah saja. Tapi kalau tujuannya untuk menguntungkan salah satu calon, itu tidak elok,” tegasnya.

Menambahkan, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin mengatakan bahwa Pj Bupati tidak bisa sembarangan melakukan mutasi jabatan saat tahapan Pilkada berlangsung, kecuali dalam kondisi tertentu dan dengan persetujuan khusus.

“Pj Bupati bisa melakukan mutasi saat tahapan Pilkada, namun harus sangat hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu dengan persetujuan dari Kemendagri serta alasan yang kuat dan objektif,” pungkasnya.(yat)

Related Articles

Back to top button