KARAWANG

Abaikan K3 Penanggung Jawab Proyek Bisa Disanksi

KARAWANG, RAKA- Adanya dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan oleh pemborong proyek renovasi stadion Singaperbangsa Karawang, Wasnaker wilayah II akan mendatangi lokasi proyek untuk melakukan sidak dan pembinaan.

Kepala UPTD Wasnaker wilayah 2 Ponco W. mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan dari awak media bahwa pengerjaan proyek renovasi stadion Singaperbangsa Karawang melanggar K3. Sehingga pihaknya belum melakukan tindakan apapun. “Wilayah kerja kami itu cukup luas mencakup 4 kabupaten Subang, Karawang, Purwakarta dan Bekasi.

Jadi kalau ada informasi dari awak media kami sangat terbantu. Secepatnya kita akan langsung ke lokasi untuk mengecek dan mengkonfirmasinya langsung,” katanya, Kamis (24/10).
Menurutnya, untuk hasil pengecekan nanti akan disampaikan kembali dan biasanya memerlukan waktu paling lambat 5 hari hingga 10 hari kerja. “Pasti kita sampaikan hasilnya nanti seperti apa. Kalau memang terbukti bersalah, maka kami akan berikan pembinaan, karena tugas kami memberikan pembinaan dan pengawasan,” tegasnya.

Diteruskannya, adapun apabila telah diberikan pembinaan tetapi tetap tidak menerapkan K3 dalam pengerjaan renovasi stadiun tersebut, maka perusahaannya akan ditindak pidana ringan. “Penanggung jawab pengerjaan dapat disanksi dengan tiga bulan kurungan atau denda dengan uang Rp 100 ribu rupiah yang dikalikan 1000, maka sebesar Rp 100 juta rupiah,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button