HEADLINE
Trending

SIM Keliling Bekasi dan Karawang Hari Senin, Ini Infonya

RadarKarawang.id – Bagi masyarakat Bekasi dan Karawang yang hari ini mau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) berikut infonya.

Pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bekasi kembali beroperasi untuk melayani masyarakat pada Senin (7/7/2025).

Lokasi pelayanan kali ini berada di Burger King Harapan Indah, yang terletak di Jalan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.Kabupaten Bekasi berita

Penanggung jawab layanan SIM keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling.

“Syarat perpanjangan SIM adalah membawa KTP asli, fotokopi KTP tiga lembar, fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku baik SIM A maupun SIM C, serta fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar. Pemohon dapat langsung mendaftar secara offline di lokasi untuk mendapatkan arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” jelasnya.

Baca juga: Jupe Patah Tulang Rusuk, Persib Dipermalukan di Kandang

Adapun dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM meliputi:

  1. Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar.
  2. KTP asli.
  3. Fotokopi SIM sebanyak tiga lembar.
  4. SIM asli yang masih berlaku.
  5. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak tiga lembar

Sementara itu, terkait biaya perpanjangan SIM, baik SIM A dikenakan tarif sebesar Rp225.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp220.000.

Biaya tersebut sudah mencakup terkait seluruh komponen pemeriksaan kesehatan, psikologi, asuransi, dan PNBP.

“Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp225.000 dan SIM C Rp220.000, yang sudah mencakup seluruh komponen seperti pemeriksaan kesehatan, psikologi, asuransi, dan PNBP,” tutup Briptu Pujangga.

Sementara SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Khusus untuk hari Sabtu, layanan di Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Masyarakat Karawang atau para pemohon bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi yang berbeda.

Berikut lokasi SIM Keliling Karawang yang digelar oleh Satlantas Polres Karawang, pada hari Senin (7/7/2025) ini, dan apa saja persyaratannya?

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Juli 2025:

  1. Senin, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
  2. Selasa, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  3. Rabu, pukul 09.00 – 14.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok
  4. Kamis, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Mall Cikampek
  5. Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  6. Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  • Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari). Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
  • Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

  • Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
  • Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
  • Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
  • Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

Tonton juga: God Bless 53 Tahun Berkarya

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

  • Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
  • Menyertakan surat keterangan sehat. (psn/rb/dt)

Related Articles

Back to top button